dc.description.abstract | Kesehatan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang harus diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemerintah telah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat seperti yang tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, khususnya pada balita yaitu berupa pemberian vaksin. Tujuan diberikannya vaksin pada balita yaitu untuk meningkatkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga balita tidak mudah terserang penyakit. Namun, di Indonesia vaksin yang manfaatnya untuk meningkatkan kekebalan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit dipalsukan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Vaksin palsu yang beredar di Indonesia adalah vaksin jenis impor yang sudah berlangsung selama 13 tahun dan baru terindentifikasi pertengahan tahun 2016. Hal ini sangat meresahkan bagi orang tua dan sangat merugikan bagi anak yang menggunakannya. Kerugiannya bisa berdampak pada kesehatan anak itu sendiri atau nyawanya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis mencoba membahas dan mengkajinya menyangkut perlindungan konsumen terhadap produksi dan peredaran vaksin palsu di Indonesia dengan judul skripsi: “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUKSI DAN PEREDARAN VAKSIN PALSU DI INDONESIA”. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas penulis menemukan beberapa permasalahan yang patut dibahas lebih rinci lagi, yaitu tentang: (1) pengaturan produksi dan peredaran vaksin di Indonesia,(2) tanggung jawab pelaku usaha vaksin jika vaksin yang diproduksi dan diedarkan merugikan konsumen, (3) tanggung jawab pemerintah terhadap produksi dan peredaran vaksin palsu, (4) upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan atas produksi dan beredarnya vaksin palsu.
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat diperoleh sarana yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. tipe penelitian ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, Pelaku usaha vaksin dalam memproduksi dan mengedarkan vaksin secara umum diatur dalam Pasal 7 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen, serta larangan berproduksi yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Secara khusus pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produk vaksinnya harus berpedoman pada ketentuan CPOB yang diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dan ketentuan CDOB yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.34.11.12.745 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi yang Baik. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha dalam produksi dan peredaran vaksin di Indonesia terdiri dari tanggung jawab administrasi, tanggung jawab pidana, dan tanggung jawab perdata. Ketiga, Tanggung jawab pemerintah terhadap produksi dan peredaran vaksin berupa pembinaan dan pengawasan terhadap produk yang akan diproduksi sampai produk tersebut diedarkan. Selain pemerintah, pihak non pemerintah seperti BPOM dan LPKSM juga berhak bertanggungjawab terhadap produksi dan peredaran vaksin palsu. Pelaku usaha yang dalam memproduksi dan mengedarkan vaksin tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Keempat, Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan terhadap produksi dan peredaran vaksin palsu di Indonesia ada dua yaitu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK dan penyelesaian sengketa di pengadilan yaitu mengacu pada ketentuan-ketentuan peradilan umum.
Saran dari penelitian skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya pemerintah lebih ketat dalam meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan peredaran vaksin khususnya vaksin yang bukan dari pemerintah di Indonesia. Kedua, Hendaknya pelaku usaha lebih berhati-hati dan peduli terhadap hak-hak konsumen dalam memproduksi vaksin agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan kesehatannya dan konsumen harus lebih cermat dalam menggunakan suatu produk khususnya vaksin. Ketiga, Hendaknya BPOM lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran vaksin yang melalui jalur swasta. Keempat, Hendaknya apabila konsumen akan menuntut ganti kerugian akibat mengkonsumsi vaksin palsu tersebut lebih baik diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan atau perdamaian agar terciptanya kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi yang didapat oleh konsumen yang dirugikan | en_US |