dc.description.abstract | Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui dan menganalisis apakah penuntut umum menerapkan Pasal 351 ayat (1), Pasal 365 ayat (2) angka 1 dan angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, sudah sesuai dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah bentuk surat dakwaan yang diterapkan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan 2 (dua) pendekatan , yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun sumber bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berbagai undang-undang lain yang berkaitan dalam pembahasan skripsi ini. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan meliputi buku-buku, kamus hukum, jurnal hukum dan putusan pengadilan. Analisis hukum diperlukan guna mendapatkan kesimpulan dari hasil penelitian skripsi, adapun langkah-langkahnya ialah mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hukum yang hendak
dipecahkan, mengumpulkan bahan-bahan hukum dan bahan non hukum yang dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan, dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang diuraikan dalam penyusunan skripsi ini, diperoleh kesimpulan yaitu: pertama, dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 KUHP. ketidak sesuaian tersebut disebabkan karena terdapat kecacatan hukum didalam surat dakwaan. Dan apabila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, maka aturan atau ketentuan yang diterapkan oleh penuntut umum adalah undang-undang No 23 Tahun 2004, kedua, bentuk surat dakwaan alternatif yang diterapkan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. | en_US |