Show simple item record

dc.contributor.advisorFendi Setyawan
dc.contributor.advisorIswi Hariyani
dc.contributor.authorMARWANTO, RADESA RANDA HERITA
dc.date.accessioned2018-03-29T08:42:24Z
dc.date.available2018-03-29T08:42:24Z
dc.date.issued2018-03-29
dc.identifier.nim130710101363
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85022
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi konsumen wajib di perhatikan oleh para pelaku usaha khususnya di Indonesia, yang mana dalam hal ini banyak bermunculan industri dalam negeri baik industri kecil maupun besar untuk bersaing dalam menjual produknya kepada para konsumen. Namun perlu di perhatikan karena banyaknya produk yang dipasarkan sehingga rentan terjadi persaingan diantara para pelaku usaha yang mana dapat menimbulkan kecurangan-kecurangan dan/atau itikat tidak baik yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan membubuhkan konten-konten pornografi didalamnya, demi untuk menarik minat pembeli dari para konsumen, khususnya anakanak yang masih awam dan memiliki rasa keingin tahuan yang tinggi terhadap hal-hal baru, sehingga mereka sangat rentan untuk menjadi korban terhadap produk-produk yang mengandung konten pornografi. Perlindungan hukum bagi konsumen, dalam hal ini yaitu anak-anak yang masih dalam masa perkembangan dan pertumbuhan sangatlah penting, dikarenakan anak-anak ini adalah calon penerus bangsa yang dituntut agar lebih pintar dan lebih bijak dalam menentukan pilihannya sejak dini. Dengan beredarnya berbagai macam produk-produk khususnya mainan anak, yang mana salah satu di dalamnya terdapat konten pornografi yang diperjual belikan secara bebas di lingkungan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak terkena efek dampak buruk bagi perkembangan psikis dan kesehatan anak kedepannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi anak terhadap peredaran mainan yang mengandung konten pornografi ? dan (2) Apa bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas peredaran mainan yang mengandung konten pornografi ? serta (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen atas peredaran mainan yang mengandung konten pornografi ?Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dalam hal ini bahwa, Pertama, Perlindungan hukum terhadap beredarnya produk mainan anak yang mengandung konten pornografi dapat dilakukan melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Secara preventif adalah dengan melakukan pengawasan baik dari pihak orang tua, pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen maupun lembaga perlindungan anak (KPAI). Secara represif yaitu dengan melakukan penegakan hukum melalui produk hukum terkait. Kedua, pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan adanya konten pornografi pada mainan anak dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana atas hal tersebut, sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Ketiga, Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh laba (profit) dari transaksi dengan konsumen, sedangkan kepentingan konsumen adalah memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Dalam hubungan yang demikian seringkali terdapat ketidaksetaraan antara keduanya. Konsumen biasanya berada dalam posisi yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi mempunyai posisi yang kuat. Atas hal tersebut, konsumen dapat mengajukan upaya hukum apabila dirugikan oleh pelaku usaha baik secara non litigasi maupun litigasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Perlindungan hukum terhadap beredarnya produk mainan anak yang mengandung konten pornografi dapat dilakukan melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Secara preventif adalah dengan melakukan pengawasan sedangkan secara represif yaitu dengan melakukan penegakan hukum melalui produk hukum terkait yaitu melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berikut Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000Tentang Standardisasi Nasional, berikut peraturan terkait lainnya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib dan Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 02/BIM/ PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha atas peredaran mainan anak yang mengandung konten pornografi dalam hal ini, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima, tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa dalam hal adanya konten pornografi atas produk mainan yang, dalam hal ini melalui upaya non litigasi atau alternative penyelesaian sengketa maupun upaya litigasi melalui pengadilan mengacu pada ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat digugat secara perdata (Pasal 46) dan dituntut pidana (Pasal 61-63) yang sebagai bentuk peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Terhadap produsen dalam hal ini pelaku usaha yang membuat atau melakukan produksi mainan anak yang mengandung konten pornografi dapat dikenai sanksi pidana atas hal tersebut. Sanksi tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama hendaknya pelaku usaha harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan produk yang dihasilkannya untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen, khususnya terhadap masalah peredaran atas produksi mainan yang mengandung konten pornografi. Kedua hendaknya pemerintah ikut berperan dalam penerapan penyelenggaraan perlindungan konsumen, salah satunya pengawasan melalui organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen baik organisasi pemerintah seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) maupun nonpemerintah seperti LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Ketiga, Hendaknya kepada masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk mainan yang aman dan bermanfaat serta mendidik bagi buah hatinya. Dengan adanya kecermatan dan kejelian konsumen tersebut, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas mainan dengan konten pornografi di masa yang akan datang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Anaken_US
dc.subjectKonten Pornografien_US
dc.titlePERLINDUNGANHUKUMBAGI ANAK TERHADAP PEREDARANMAINAN YANGMENGANDUNG KONTEN PORNOGRAFI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGANKONSUMENen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record