dc.description.abstract | Perkembangan arus kegiatan ekonomi menjadikan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap barang dan/atau jasa semakin tinggi dan selalu dapat dipenuhi karena semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan kegiatan pengangkutan juga semakin bervariasi dengan tersedianya beragam pilihan yang disediakan oleh pelaku usaha untuk masyarakat selaku konsumen, salah satunya yang mulai berkembang ialah becak bermotor. Keberadaan angkutan becak bermotor merupakan hasil dari modifikasi becak menggunakan mesin sepeda motor, sehingga becak bermotor yang sebelumnya merupakan becak dengan memakai tenaga kayuh manusia sebagai penggerak, kini berubah menggunakan tenaga mesin dari sepeda motor. Inovasi becak bermotor menimbulkan keresahan pada konsumen terutama dalam hal resiko keamanan dan keselamatan saat pengoperasiannya, sehingga diperlukan suatu perlindungan hukum yang menjamin bagi konsumen pengguna angkutan becak bermotor. Supaya jika terjadi permasalahan, dapat diselesaikan dengan mudah karena sudah ada regulasi yang mengatur.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tiga permasalahan yang Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna angkutan becak bermotor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Kedua, bagaimana kewajiban penyedia angkutan becak bermotor terhadap risiko penggunaan angkutan becak bermotor?. Ketiga, apa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat risiko penggunaan angkutan becak bermotor?. Penulisan dalam skripsi ini mempunyai dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum tehadap konsumen pengguna angkutan becak bermotor.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisa deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna angkutan becak bermotor adalah dengan dilindunginya setiap hak konsumen yang dirugikan atas resiko penggunaan dari becak bermotor. Setiap hak tersebut termuat sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, kewajiban penyedia angkutan becak bermotor terhadap risiko penggunaan angkutan becak bermotor yaitu dengan memenuhi setiap kewajibannya sebagai pelaku usaha atau pengemudi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat risiko penggunaan angkutan becak bermotor yaitu dengan dapat melayangkan gugatan kepada pelaku usaha melalui jalur litigasi atau non litigasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna angkutan becak bermotor adalah dengan dilindunginya setiap hak dari konsumen becak bermotor yang dirugikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap setiap hak yang dimiliki konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum secara preventif, sedangkan perlindungan hukum secara represif sebagai bentuk upaya perlindungan akhir berupa hukuman dan sanksi dicantumkan melalui Pasal 45 dan Pasal 60-63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia jasa angkutan becak bermotor wajib untuk memenuhi hak-hak konsumen untuk memberikan bantuan, kompensasi, atau ganti kerugian yang merupakan kewajiban baginya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Pasal 235 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan yaitu dapat melayangkan gugatan kepada pelaku usaha melalui jalur litigasi atau non litigasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, hendaknya Pemerintah bertanggung jawab penuh atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Kedua, hendaknya Pemerintah memberlakukan kewajiban uji kelayakan becak bermotor sebagai kendaraan bemotor untuk umum yang sedang berkembang di masyarakat melalui revisi terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain itu pelaku usaha penyedia angkutan becak bermotor dapat meningkatkan kualitas jasa angkutannya terutama dalam hal keamanan dan keselamatan konsumen. Ketiga, hendaknya konsumen pengguna angkutan becak bermotor dapat memahami setiap kelebihan dan kekurangan dari angkutan becak bermotor, termasuk hak dan kewajiban konsumen. Hal ini untuk mengantisipasi resiko kerugian yang ditimbulkan terhadap keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan angkutan becak bermotor. Sehingga apabila terjadi kemungkinan yang tidak diinginkan, konsumen dapat menuntut setiap haknya yang dirugikan kepada pelaku usaha penyedia becak bermotor. | en_US |