dc.description.abstract | Pemberian kredit sindikasi pada umumnya hanya diberikan kepada usaha
besar, namun dilihat dari perkembangan UMKM yang semakin tahun semakin
berkembang, kebutuhan akan modal UMKM tersebut juga semakin
meningkat, maka dari itu tidak menutup kemungkinan UMKM juga bisa
mendapatkan kredit sindikasi. Hal tersebut juga terdapat di dalam Peraturan
Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau
Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Tekhnis Dalam Rangka
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Terdapat salah satu pokok
di dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, dimana pemberian kredit
sindikasi kepada UMKM merupakan salah satu pola kerjasama yang
dilakukan secara tidak langsung. | en_US |