Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorReyhan, Ryan
dc.date.accessioned2018-03-28T09:28:55Z
dc.date.available2018-03-28T09:28:55Z
dc.date.issued2018-03-28
dc.identifier.nimNIM. 130710101457
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84952
dc.description.abstractPemberian kredit sindikasi pada umumnya hanya diberikan kepada usaha besar, namun dilihat dari perkembangan UMKM yang semakin tahun semakin berkembang, kebutuhan akan modal UMKM tersebut juga semakin meningkat, maka dari itu tidak menutup kemungkinan UMKM juga bisa mendapatkan kredit sindikasi. Hal tersebut juga terdapat di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Tekhnis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Terdapat salah satu pokok di dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, dimana pemberian kredit sindikasi kepada UMKM merupakan salah satu pola kerjasama yang dilakukan secara tidak langsung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUM PEMBERIAN KREDIT SINDIKASIen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PEMBERIAN KREDIT SINDIKASI TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record