dc.description.abstract | Pada dasarnya suatu hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif (khususnya dalam budaya Indonesia) karena tidak sesuai dengan kepatutan. Usaha kepariwisataan sesungguhnya sebagai sesuatu yang tidak dibolehkan oleh kepatutan, di Kabupaten Jember sendiri terdapat beberapa usaha kepariwisataan seperti tempat Karaoke misalnya yaitu TNT, Oasis, Tiv, Happy Puppy, Klub malam yaitu Kisho dan E-club dan lain-lainnya.
Akan tetapi banyak para pengelola usaha hiburan malam yang masih banyak menyalahgunakan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah setempat, khususnya di Kabupaten Jember.Sesuai ketentuan tersebut di atas maka pada Pasal 28 huruf (f) mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi adalah sebagai berikut : Pertama, bagaimanakah pengawasan atau kontrol terhadap perizinan tempat hiburan malam di kabupaten jember, kedua,bagaimanakah penegakan hukum atas pelanggaran izin tempat hiburan malam di Kabupaten Jember .
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah untuk lebih memahami dan mengerti Bagaimana pengawasan atau kontrol terhadap perizinan tempat hiburan malam di Kabupaten Jember dan lebih mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum atas Pelanggaran Izin Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Jember.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Penelitian ini menggunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. | en_US |