Show simple item record

dc.contributor.advisorAmrullah, M. Arief
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel S.M
dc.contributor.authorANGGRAINI, MEI RIA
dc.date.accessioned2018-03-26T03:59:09Z
dc.date.available2018-03-26T03:59:09Z
dc.date.issued2018-03-26
dc.identifier.nim130710101255
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84896
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah yang pertama, Untuk mengetahui, memahami dan meneliti putusan nomor 232/Pid.B/2014/PN.Sit telah sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, Untuk mengetahui, memahami dan meneliti ketidaksanggupan Penuntut Umum dalam menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dapat atau tidak dikenakan suatu pertanggungjawaban. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 232/PID.B/2014/PN.Sit dalam perkara kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan dalam Perundang- Undangan, yakni apabila dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan juga ketentuan dalam pasal 10 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah Penuntut umum dalam perkara putusan nomor 232/Pid.B/2014/PN.Sit tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perintah dari majelis hakim untuk melakukan upaya paksa terhadap pencarian terdakwa.Sebagaimana diketahui bahwa ketidakhadiran terdakwa tersebut ketika berada dalam proses persidangan. Sehingga, dalam hal ini terdakwa berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, tidak hadirnya terdakwa di persidangan bukan termasuk kelalaian dari Penuntut Umum karena jika ditinjau dari fakta persidangan, penuntut umum telah melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang tercantum dalam pasal 152 ayat (2) KUHAP. Untuk itu saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Ketidakjelasan peraturan hukum yang mengatur tentang ketidakhadiran terdakwa di persidangan dimana terdakwanya tunggal yang tidak hadir dipersidangan namun sebelumnya pernah hadir, sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas yang mengatur terkait hal tersebut. Terutama pada saat pembentukan RUU KUHAP yang baru. Kemudian, Seharusnya hakim mengacu pada ketentuan pasal 154 ayat (6) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan paksa supaya Penuntut Umum mendapat kewenangan untuk memanggil terdakwa secara paksa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPertanggungjawaban Penuntut Umumen_US
dc.subjectPersidanganen_US
dc.subjectMenghadirkan Kembalien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENUNTUT UMUM DALAM HAL TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN KEMBALI TERDAKWA DI PERSIDANGAN YANG MENYEBABKAN PENUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor .232/Pid.B/2014/PN.Sit)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record