Show simple item record

dc.contributor.authorKUMALASARI, MARITTA
dc.date.accessioned2018-03-26T03:47:23Z
dc.date.available2018-03-26T03:47:23Z
dc.date.issued2018-03-26
dc.identifier.nim130710101388
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84893
dc.description.abstractTinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai yang Pertama: pengertian hukum waris adat yang meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses penerusan dan peralihan harta kekayaan . Kedua: sifat hukum waris adat yang berhubungan erat dengan sifat kekeluargaan. Ketiga: sistem kewarisannya yang terdiri dari sistem kewarisan patrilinial, sistem matrilinial, dan sistem bilateral/ parental. Keempat: macam-macam harta perkawinan yang terdiri dari harta asal, harta gono-gini, harta benda atas hasil keringat sendiri dan harta pemberian atau hadiah. Kelima: proses pewarisan menurut hukum adat. Keenam: yang berhak atas harta peninggalan. Pada bab pembahasan yang Pertama adalah mengenai kedudukan hukum seorang janda terhadap harta asal almarhum suaminya di Desa Olehsari Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Kemudian yang Kedua mengenai berapa besar bagian janda jika ada ahli waris lain seperti anak sah, anak tiri, saudara kandung dari almarhum suami, dan orang tua almarhum suami jika ada yang masih hidup. Kesimpulan dalam skripsi ini yang Pertama: ialah Janda sendiri merupakan seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, baik karena bercerai maupun ditinggal mati oleh suaminya. Pada hukum adat di Desa Olehsari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, kedudukan janda bukanlah sebagai ahli waris terhadap harta asal almarhum suaminya. Tetapi ia tetap diperhatikan kedudukannya dan diberi kedudukan yang istimewa sehingga mendapatkan sekurang-kurangnya atau seikhlasnya karena dilihat dari mulai awal dia berumah tangga baik untuk melangsungkan kehidupannya sehari-hari. Harta asal dari almarhum suaminya akan jatuh kepada anak kandung mereka sendiri, sedangkan jika tidak memiliki anak kandung akan kembali ke asal yaitu kepada pihak saudara almarhum suaminya tersebut. Keputusan Hukum Adat Osing di Banyuwangi Desa Olehsari tersebut belum sesuai dengan peraturan Hukum Adat di Indonesia yang ada.Peraturan Hukum Adat Osing ini masih belum di perbaharui dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor.Reg.302K/Sip/1960 perihal warisan mengenai seorang janda.Kedua: Bagian janda ini terhadap harta asal dari almarhum suaminya jika ada anak kandung, ia tidak mendapatkannya. Sebab pada masyarakat Osing dikenal tanah lanang yang akan jatuh kepada anak laki-lakinya dan tanah wadon akan jatuh kepada anak perempuannya. Jika tidak ada anak kandung, maka harta asal tersebut akan kembali ke asal atau kembali ke pihak keluarga almarhum suaminya. Besar bagian janda ini tergantung pada keluarga almarhum suami nantinya, jika ingin memberi. Misalkan almarhum suami mempunyai harta asal lahan 10 kedok, janda tersebut hanya mendapatkan 2 kedok saja. Jika adanya anak tiri, maka anak tiri tidak mendapatkan harta asal dari bapak atau ibu tirinya karena bukan merupakan ahli waris. Meski janda bukanlah ahli waris terhadap harta asal suaminya, masyarakat Osing di Desa Olehsari tetap memperhatikan dan diberi kedudukan yang istimewa. Perangkat Desa sekitar memberikan santunan kepada janda yang telah berumur 70 tahun ke atas berupa santuan sembako sebesar 5 kg untuk kelangsungan hidupnya sehari-hari. Adapun saran penulis yang Pertama adalah Pada masyarakat Osing di Desa Olehsari harus tetap menyesuaikan dengan aturan-aturan hukum adat yang ada di Indonesia dan sesuai dengan peraturan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor.Reg.302K/Sip/1960 perihal warisan mengenai seorang janda.Kedua adalah dengan ditetapkannya seorang janda di Desa Olehsari bukan sebagai ahli waris almarhum suaminya terhadap harta asal, pejabat setempat harus tetap memberikan kedudukan yang istimewa dalam pembagian warisan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKedudukan Hukum Jandaen_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectHarta Asal Almarhum Suamien_US
dc.subjectHukum Adat Osingen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM JANDA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP HARTA ASAL ALMARHUM SUAMI MENURUT HUKUM ADAT OSING DI DESA OLEHSARI, KECAMATAN GLAGAH, KABUPATEN BANYUWANGIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record