dc.description.abstract | Hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD seyogyanya merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara
bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama
dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Peranan DPRD jika dikaitkan
dengan fungsi pengawasan sebenarnya merupakan lembaga yang dapat menjamin
tegaknya pemerintahan yang demokratis. Melalui lembaga ini kepentingan dan aspirasi
rakyat ditampung kemudian dituangkan dalam berbagai kebijakan publik sesuai dengan
aspirasi rakyat. Lembaga ini juga memiliki peran mengawasi jalanya pemerintahan
daerah dengan membuat produk-produk hukum dan peraturan yang secara teoritis harus
ditaati oleh pihak wilayah tersebut tidak terkecuali pemerintah daerah. Salah satu bentuk
pengawasan dalam hal ini pengawasan DPRD terhadap Bupati Jember.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh
DPRD Jember terhadap Pemerintah Daerah sebagai Lembaga Eksekutif di daerah ? dan
(2) Apa hambatan yang ada dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Jember
terhadap Pemerintah Daerah ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi
syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan
adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan nonhukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; Pengawasan oleh
DPRD terhadap kinerja lembaga ekesekutif adalah bagian dari penguatan
demokrasi dalam pemerintahan daerah sehingga harus ada check and balances agar
terjadi keseimbangan kekuasaan. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi diharapkan
dapat tumbuh dengan subur. Pengawasan memiliki arti penting bagi pemerintah daerah,
karena akan memberi umpan balik untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga
tidak keluar dari jalur/tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi
pelaksana, pengawasan merupakan aktivitas untuk memberikan kontribusi dalam proses
pembangunan agar aktivitas pengelolaan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
efektif dan efisien. Pengawasan DPRD bertujuan untuk memelihara akuntabilitas publik,
terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintahan serta pembangunan di daerah organisasi. | en_US |