Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorIMROH, Dewi Mutia
dc.date.accessioned2018-03-22T03:47:48Z
dc.date.available2018-03-22T03:47:48Z
dc.date.issued2018-03-22
dc.identifier.nimNIM110710101267
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84823
dc.description.abstractHubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dengan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Peranan DPRD jika dikaitkan dengan fungsi pengawasan sebenarnya merupakan lembaga yang dapat menjamin tegaknya pemerintahan yang demokratis. Melalui lembaga ini kepentingan dan aspirasi rakyat ditampung kemudian dituangkan dalam berbagai kebijakan publik sesuai dengan aspirasi rakyat. Lembaga ini juga memiliki peran mengawasi jalanya pemerintahan daerah dengan membuat produk-produk hukum dan peraturan yang secara teoritis harus ditaati oleh pihak wilayah tersebut tidak terkecuali pemerintah daerah. Salah satu bentuk pengawasan dalam hal ini pengawasan DPRD terhadap Bupati Jember. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Jember terhadap Pemerintah Daerah sebagai Lembaga Eksekutif di daerah ? dan (2) Apa hambatan yang ada dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Jember terhadap Pemerintah Daerah ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan nonhukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; Pengawasan oleh DPRD terhadap kinerja lembaga ekesekutif adalah bagian dari penguatan demokrasi dalam pemerintahan daerah sehingga harus ada check and balances agar terjadi keseimbangan kekuasaan. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi diharapkan dapat tumbuh dengan subur. Pengawasan memiliki arti penting bagi pemerintah daerah, karena akan memberi umpan balik untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga tidak keluar dari jalur/tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi pelaksana, pengawasan merupakan aktivitas untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan agar aktivitas pengelolaan dapat mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien. Pengawasan DPRD bertujuan untuk memelihara akuntabilitas publik, terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan serta pembangunan di daerah organisasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101267;
dc.subjectPENGAWASANen_US
dc.subjectDEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.titlePENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record