dc.description.abstract | Tujuan diadakannya penelitian ini adalah: (1) Menganalisis tingkat
kebisingan disekitar penggiling padi keliling di Desa Tempurejo Kecamatan
Tempurejo Kabupaten Jember. (2) Menganalisis dampak kebisingan penggilingan
padi keliling di Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember
terhadap pekerja dan warga sekitar.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuanritatif. Subjek penelitian
ini adalah Penggilingan Padi Keliling (PPKL) yang ada di Desa Tempurejo
Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember dan dipilih lima sampel menggunakan
teknik purposive sampling. Sample yang diambil adalah 5 PPKL yang memili
daerah operasi yang berbeda yaitu : Dusun Lumbungsari, Jalan Kartini, Dusun
Kauman, Dusun Selatan Sawah, dan Dusun Boran. Pemilihan lokasi dilakukan
secara acak.
Data yang diambil dalam penelitian ini adalah tingkat kebisingan PPKL
pada jarak 1-10 meter dengan interval 1 meter dan wawancara pada warga sekitar
saat PPKL beroprasi. Alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingannya
adalah Sound Level Meter (SLM). Data tersebut selanjutnya di bandingkan dengan
literatur Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per.13/Men/X/2011
tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja dan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/1996 tentang
standar kebisingan yang di peruntukan kawasan dan lingkungan kegiatan.
Berdasarkan hasil penelian pada jarak 1 m dari PPKL nilai tingkat
kebisingan PPKL 1 96.12 dB, PPKL 2 95.25 dB, PPKL 3 96.27 dB, PPKL 4 101.28
dB, dan PPKL 5 98.55 dB.dari semua sampel PPKL pada jarak 1 m dari sumber
bunyi nilai tingkat kebisingannya >94 dB. Nilai kebisingan PPKL pada jarak 10
meter > 70 dB. Hasil wawancara keberadaan PPKL tidak menimbulkan protes dari
warga namun berdampak mengganggu istirahat,komunikasi,mengganggu aktivitas
yang membutuhkan pendengaran, dan bagi operator dampak yang dirasakan secara
tidak langsung menurunkan sensitifitas pendengaan.
Keberadaan PPKL tidak memenuhi standart NAB tingkat kebisingan yang
ditetapkan pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Per.13/Men/X/2011 94 dB selama 1 jam. Sedangkan tingkat kebisingan PPKL saat
beroprasi disekitar perumahan warga tidak sesuai standar yang ditetapkan
keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/1996 yaitu 55
dB. Secara umum keberaddaan PPKL tidak memenuhi standar kebisingan untuk
tenaga kerja dan lingkungan pemukiman warga. | en_US |