dc.description.abstract | Perkawinan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan
manusia. Seseorang yang akan melakukan perkawinan harus memenuhi syarat,
salah satunya adalah batas umur untuk kedua belah pihak. Peraturan pembatasan
umur tersebut dimaksudkan agar tidak terjadinya perkawinan dibawah umur.
Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jember nomor
0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. yaitu mengenai permohonan dispensasi perkawinan yang
diajukan oleh Pemohon yang bernama Shohihah. Pemohon mempunyai anak
kandung laki – laki yang bernama Moh. Muslim Syarifuddin yang dalam waktu
dekat ini akan menikah dengan dengan Mila Minkhatul Maula. Pada saat akan
melangsungkan perkawinan calon mempelai tidak ada larangan untuk melakukan
perkawinan, karena syarat – syarat untuk melangsungkan perkawinan baik
menurut ketentuan hukum islam maupun peraturan perundang – undangan yang
berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia anak Pemohon belum mencapai umur
19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan tersebut harus segera dilangsungkan
karena keduanya telah bertunangan 12 (dua belas) bulan dan calon istrinya sudah
hamil 3 (tiga) bulan. Meskipun usia anak Pemohon belum mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun, Pemohon berpendapat bahwa anaknya sudah cukup
dewasa dan mampu membina rumah tangga. Berdasarkan alasan tersebut,
Pemohon memohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Agama Jember untuk
memeriksa perkara tersebut, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan berupa
dispensasi perkawinan untuk anak Pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut,
penulis mengambil judul “Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak
Dibawah Umur Untuk Menghindari Terjadinya Kemudharatan (Studi
Penetapan Nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr).” Berdasarkan latar belakang
tersebut maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu : Pertama,
Kesesuaian pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan
dispensasi terhadap perkawinan dibawah umur pada penetapan nomor
0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. dengan ketentuan hukum perkawinan di indonesia, dan
Kedua, Akibat hukum terbitnya penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr Bagi
Para Pihak. Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang – undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan
hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan menggunakan
analisa bahan hukum yang terakhir.
Tinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai, Pertama yaitu terdiri dari
perkawinan, pengertian perkawinan,syarat dan rukun perkawinan, asas
perkawinan, tujuan perkawinan, dan dasar perkawinan dimana pengertian –
pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang – undang yang
ada di Indonesia serta mengutip dari Al – Qur’an dan Hadits. Kedua yaitu terdiri
dari dispensasi perkawinan, pengertian dispensasi, dasar hukum dispensasi, dan
tata cara mengajukan dispensasi perkawinan dimana pengertian – pengertian
tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang – undang yang ada di
Indonesia. Ketiga yaitu terdiri dari pengertian anak, macam – macam anak dimana
xiv
pengertian – pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan dan Undang –
undang yang ada di Indonesia serta mengutip dari Al – Qur’an. Kemudian yang
Keempat yaitu terdiri dari pengertian kemudaratan dimana pengertian – pengertian
tersebut dikutip dari beberapa buku bacaan.
Pembahasan skripsi ini yang Pertama adalah mengenai pertimbangan
majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi terhadap perkawinan
dibawah umur pada penetapan nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr. Kemudian yang
Kedua mengenai akibat hukum terbitnya penetapan nomor0064/Pdt.P/2017/PA.Jr.
Kesimpulan dalam skripsi ini yang Pertama, Majelis hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur dalam penetapan
nomor 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (2)
dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam pada Pasal 15. Selain itu, hakim dalam memutus perkara juga
melihat dari segi kemaslahatan. Kedua, Akibat dari diterbitkannya Penetapan
pada kasus di Pengadilan Agama dengan nomor perkara 0064/Pdt.P/2017/PA.Jr
akan menimbulkan banyak akibat. Akibat yang pertama adalah akibat terhadap
para pihak yang telah melangsungkan perkawinan dibawah umur akan
menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Akibat yang kedua adalah akibat terhadap
anak. Perkawinan yang dilakukan dibawah umur akan mengakibatkan terhadap
anak yang dikandung, karena perempuan yang hamil dibawah umur 20 tahun akan
mengalami gangguan dengan kandungannya dan beresiko juga terhadap anak
yang dikandung akan meninggal. Selain itu banyak perceraian yang terjadi pada
pasangan yang dibawah umur meskipun anak yang dikandung sudah lahir,
sehingga anak tersebut akan dititipkan kepada kakek neneknya. Akibat yang
ketiga adalah akibat terhadap harta. Pada Pasal 35, 36, dan 37 Undang – undang
Perkawinan mengatur tentang harta kekaayaan dalam perkawinan, dimana harta
tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yaitu harta bersama dan harta masing – masing.
Harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama, sedangkan harta
yang diperoleh sebelum melakukan perkawinan disebut dengan harta bawaan.
Apabila perkawinan putus karena perceraian maka akibat dari harta bersama
tersebut adalah dibagi menurut hukum agama, adat, atau hukum lainnya. Saran :
Pertama, a. Kepada pemerintah melakukan adanya revisi Undang – Undang
Perkawinan mengenai batas umur minimum yang dijadikan pedoman bagi hakim
dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Pada dasarnya faktor penyebab
terjadinya perkawinan dibawah umur salah satunya adalah tidak adanya ketentuan
hukum yang pasti dan secara tegas mengenai batas usia perkawinan. b. Kepada
Pemerintah dalam menegakkan hukum harus giat mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat tentang batas usia yang ideal dalam melakukan perkawinan, serta
menjelaskan tentang dampak pelaksanaan perkawinan dibawah umur agar para
orang tua sadar untuk tidak menikahkan anaknya diusia yang masih muda. Kedua,
Kepada pasangan yang telah mendapatkan dispensasi perkawinan agar lebih
bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga. Terkait
pasangan yang telah mendapatkan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama
telah dianggap cukup dewasa dan mampu membina rumah tangga dengan baik
meskipun calon mempelai belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. | en_US |