dc.description.abstract | Berdasarkan dari hasil Prakt ek Kerj a Nyat a (PKN) pada Di nas
Perhubungan Kabupaten Jember dengan menggunakan metode observasi
wawancara dan dokument asi bahwa pengenaan ret ribusi at as pemberi an
izin trayek di kenakan t erhadap setiap kendaraan angkutan umum
khususnya angkutan kota yaitu dengan t arif Rp. 45. 000, - per angkutan
yang tercant um dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No.6 Tahun
2011 t ent ang perizinan t ert ent u, dan sel anjutnya bagi Wajib Retribusi
harus mel akukan perpanj angan izin t rayek sel ama 6 (enam) bul an sekali
untuk mendapat kan Kartu Pengawasan (KPS), set elah itu waji b ret ribusi
mendapatkan bukti Surat Tanda Setoran (STS) sebagai bukti bahwa perusahaan
tersebut telah membayar retribusi atas pembayaran izin trayek kendaraan umum, dan
ketentuan tersebut harus dilampiri dengan STNK, Buku Uji/ KIR, Kendaraan.
(Dil aksanakn Dengan Surat Tugas Nomor:
1254/ UN25.1. 2/PS.8/ 2012, Ilmu Admini strasi, Program Studi Di ploma III
Perpaj akan, Fakult as Il mu Sosi al dan Ilmu Politik, Universit as Jember) | en_US |