dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dampak kebijakan relokasi
pedagang kaki lima Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr.
Wahidin Kabupaten Jember. Terdapat beberapa dampak yang timbul dari relokasi
tersebut. Mulai dari dampak yang diharapkan (intended consequences) dan
dampak yang tidak diharapkan (unintended consequences). Relokasi adalah
pemindahan tempat/lokasi berdagang pedagang kaki lima yang menggunakan
fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan ke lokasi yang telah disediakan.
Relokasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor
6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima kemudian diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten
Jember. Tujuan dari adanya relokasi PKL adalah untuk mewujudkan estetika,
keindahan, dan kebersihan di Kabupaten Jember serta mengembalikan fungsi
fasilitas umum sebagaimana fungsinya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kawasan Pasar Tanjung dan Johar
Plaza (Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin) dan Pasar
Tegal Besar. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,
wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yang
digunakan yaitu ketekunan atau keajegan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan
sejawat melalui diskusi dan kecukupan referensial. Teknik analisis data yang
digunakan yaitu teknik analisis data dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Pelaksanaan relokasi PKL dilaksanakan oleh Satpol PP dan dinas terkait sesuai dengan SK Bupati Jember Nomor: 188.45/177.1/012/2014 Tentang Tim
Penataan, Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki LimaKabupaten Jember Tahun 2014. Relokasi PKL dilakukan di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati,
dan Jalan Dr. Wahidin. Hasil penelitian menunjukan bahwa relokasi PKL Jalan
Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin berdampak positif
(intended consequences) maupun berdampak negatif (unintended consequences).
Dampak positif dari relokasi adalah kembalinya fungsi fasilitas umum (trotoar,
saluran air, dan lahan parkir) sebagaimana fungsinya, akses jalan menuju kawasan
Pasar Tanjung dan Johar Plaza nyaman, lingkungan menjadi tertata, bersih, dan
indah. Dampak negatif dari relokasi PKL Jalan Samanhudi, Jalan Untung
Suropati, dan Jalan Dr. Wahidin adalah penurunan tingkat pendapatan PKL yang
direlokasi ke Pasar Tegal Besar sebesar 10% karena letak pasar tujuan yakni Pasar
Tegal Besar yang tidak strategis dan jauh dari jantung kota. Namun, dengan
direlokasinya PKL ke Pasar Tegal Besar memberikan rasa aman kepada eks PKL
Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati , dan Jalan Dr. Wahidin karena saat ini
mereka memiliki tempat yang legal untuk berjualan. Perlu adanya pengawasan
lebih dari pemerintah agar PKL tidak kembali berjualan di trotoar dan perlu
adanya revitalisasi pasar-pasar tradisional di Kabupaten Jember. | en_US |