dc.contributor.author | Anggono, Bayu Dwi | |
dc.date.accessioned | 2018-02-13T08:21:38Z | |
dc.date.available | 2018-02-13T08:21:38Z | |
dc.date.issued | 2018-02-13 | |
dc.identifier.isbn | 978-602-74798-3-8 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84313 | |
dc.description | PROSIDING
KUMPULAN ARTIKEL DAN GAGASAN ILMIAH
EVALUASI PELAKSANAAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM RANGKA MENEGUHKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG
MODERN DAN TERPERCAYA | en_US |
dc.description.abstract | Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi ( UU MK).
Pembentukan MK dilandasi oleh kebutuhan untuk menjawab sejumlah
permasalahan hukum di Indonesia yang sebelumnya menemui jalan buntu.
Melalui kewenangan dan kewajiban yang dimilikinya, MK setidaknya
berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution),
pengawal demokrasi (the guardian of democracy), dan pelindung hak
konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights).
Artinya, di samping mengawal UUD 1945 yang mengandung nilai-nilai luhur
Pancasila, MK juga mengawal ditegakkannya prinsip-prinsip demokrasi
dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Rekonstruksi Rekrutmen | en_US |
dc.subject | Masa Jabatan Hakim Konstitusi | en_US |
dc.subject | Independensi Hakim Konstitusi | en_US |
dc.title | Rekonstruksi Rekrutmen dan Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dalam Rangka Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi | en_US |
dc.type | Prosiding | en_US |