dc.description.abstract | Kesehatan merupakan salah satu sektor penting bagi negara. Karena salah satu faktor dalam pembangunan adalah manusia yang sehat dan berpendidikan. Masyarakat yang sehat akan dapat berbuat apa saja untuk mencapai harapan hidup, begitupun sebaliknya masyarakat yang tidak sehat akan mengalami keterlambatan dalam segala hal. Faslilitas dan jaminan kesehatan harus dirasakan oleh masyarakat dalam suatu negara, negara mengeluarkan Sistem jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau selanjutnya disebut BPJS. Jaminan kesehatan mengeluarkan program yang mengenai Kartu Indonesia Sehat, selanjutnya untuk menjalankan kartu indonesia sehat ini presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan atau selanjutnya disebut dengan Perpres Jaminan Kesehatan. Jaminan kesehatan adalah suatu jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam penerbitan kartu indonesia sehat mengenai jaminan kesehatan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat agar dapat terpenuhi hak mengenai kesehatan. Namun dalam realitasnya masih banyak permasalahan yang dapat mengakibatkan seseorang tidak bisa menggunakan kartu indonesia sehat secara seluruhnya karena terdapat kesalahan identitas dalam kartu indonesia sehat tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mendalami lebih lanjut mengenai akibat hukum adanya kesalahan penulisan identitas dalam kartu indonesia dengan judul : “AKIBAT HUKUM KESALAHAN PENULISAN IDENTITAS PEMEGANG KARTU INDONESIA SEHAT.” Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : pertama ,Bagaimana mekanisme pendaftaran kartu indonesia sehat sudah sesuai dengan SOP BPJS yang berlaku ? kedua,Apakah akibat hukum kesalahan penulisan identitas dalam kartu indonesia sehat ? ketiga, Apakah upaya yang dapat dilakukan pemegang kartu indonesia sehat apabila terdapat kesalahan penulisan identitas dalam kartu indonesia sehat ? Tujuan dari penulisan skripsi ini mengenai tujuan penelitian, Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan hukum tersier dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu mengenai akibat hukum, yang terdiri dari pengertian akibat hukum secara umum dan wujud dari akibat hukum, yang mana pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan menegnai akibat hukum. Kemudian yang kedua yakni mengenai kesalahan, yang terdiri dari pengertian kesalahan, unsur kesalahan, yang mana pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan. Kemudian yang ketiga yaitu kartu indonesia sehat, yang terdiri dari pengertian kartu indonesia sehat, dasar hukum kartu indonesia sehat, yang mana pengertianpengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan di Indonesia. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama adalah mengenai mekanisme pendaftaran kartu indonesia sehat. Dalam mengkaji terkait pendaftaran kartu indonesia sehat, terlebih dahulu kita harus mengetahui perkembangan mengenai kartu indonesia sehat. Dalam kajian mengenai mekanisme pendaftaran kartu indonesia sehat disini menggunkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan jaminan kesehatan, yang bertujuan ditemukannya suatu konklusi terkait mekanisme pendaftaran kartu indonesia sehat yang tepat, dan mengetahui kriteria orang yang berhak mendapatkan kartu indonesia sehat Kemudian kedua adalah akibat hukum kesalahan penulisan identitas dalam kartu indonesia sehat. Terdapat beberapa penjelasan mengenai akibat hukum yang terjadi apabila kedapatan kartu indonesia sehat nya tidak bisa digunakan karena kesalahan penulisan identitas dan langkah-langkah dalam menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Kemudian ketiga adalah upaya yang dapat dilakukan bagi pemegang kartu indonesia sehat yang terdapat kesalahan identitas. Upaya yang dapat dilakukan bagi pemegang kartu indonesia sehat melakukan pengaduan kepada pihak badan penyelenggara jaminan sosial, dalam mengkaji ini memakai beberaapa peraturan agar dapat diketemukan penjelasan yang jelas dalam mengenai permasalahan yang akan dibahas. Adapun saran dari skripsi ini adalah, Pertama Kepada masyarakat, dalam menyikapi adanya permasalahan kartu indonesia sehat diharapkan agar lebih teliti dalam mendaftar atau menerima kartu indonesia sehat. Apabila terdapat kesalahan sebaiknya langsung mencari informasi untuk memperbaiki , agar pada saat kartu indonesia sehat tersebut dibutuhkan masyarakat bisa menggunkan kartu indonesia sehat tersebut. Kedua kepada Dinas Sosial, dalam menyikapi adanya persoalan kesalahan identitas dalam kartu indonesia sehat, diharapkan agar kebih teliti dalam menulis warga yang fakir miskin dan tidak mampu untuk sebagai data dalam penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Ketiga kepada pemerintah dalam menyikapi adanya persoalan kesalahan kartu indoesia sehat, pemerintah harus lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk memperbaki kesalahan dalam kartu indonesia sehat, karena masyarakat sangat membutuhkan kartu indonesia sehat tersebut. | en_US |