dc.description.abstract | Penerapan kebijakan BLUD di Puskesmas memberikan fleksibilitas kepada Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan fleksibilitas, BLUD juga dapat menjadikan Puskesmas lebih mandiri dalam mengelola keuangannya tanpa bergantung pada Pemerintah Daerah. Dari 137 Puskesmas di empat kabupaten Daerah Bekas Wilayah Pembantu Gubernur Jember hanya ada 17 Puskesmas yang sudah menerapkan PPK-BLUD yang semuanya di Kabupaten Situbondo sejak berlakunya Peraturan Bupati nomor 55 Tahun 2015. Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso merencanakan penerapan kebijakan BLUD pada Puskesmas. Dari 25 Puskesmas terdapat lima Puskesmas yang dinyatakan siap secara dokumen untuk dilakukan penilaian yaitu Puskesmas Maesan, Tapen, Wonosari, Kotakulon, dan Sukosari. Berdasarkan hasil PKP tahun 2015, Puskesmas Maesan mendapatkan nilai tertinggi pada kegiatan manajemen Puskesmas dengan nilai 9,0. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian seberapa jauh kesiapan Puskesmas Maesan untuk penerapan kebijakan BLUD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan kesiapan input, process, output pada kesiapan penerapan kebijakan BLUD di Puskesmas Maesan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Tempat penelitian ini adalah Puskesmas Maesan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive yaitu dengan memilih responden berdasarkan pertimbangan tertentu. Responden pada penelitian ini adalah 11 orang tim BLUD Puskesmas Maesan, Kepala Puskesmas Maesan, dan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dan lembar observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan input meliputi SDM sebesar 54,54% memiliki komitmen sedang dan 72,73% memiliki pengetahuan yang sedang. Pendanaan BLUD tidak ada masalah di Puskesmas Maesan tetapi dengan dana Rp 164.400.000,00 terdapat kekurangan untuk honor tim penilai dan dokumen serta sarana tersedia dan sesuai dengan Permenkes No 75 tahun 2014. Waktu yang tersedia adalah tiga bulan untuk penyusunan dokumen persyaratan BLUD. Kesiapan process meliputi implementasi kebijakan BLUD Puskesmas belum dilaksanakan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPRD, Sekda, Bappeda, Pemda, dan BKD. Evaluasi persiapan penerapan kebijakan BLUD telah sesuai dengan peraturan terkait. Kesiapan output meliputi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif telah sesuai dengan Permendagri No 61 tahun 2007. Saran yang diberikan berdasarkan hasil penelitian ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso perlu untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kelanjutan penerapan kebijakan BLUD Puskesmas. Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas Maesan perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara menyeluruh kepada semua tim BLUD Puskesmas agar dapat menyelesaikan penyusunan dokumen persyaratan administratif BLUD. Perlu adanya SOP BLUD baik di Dinas Kesehatan Kabupaten ataupun di Puskesmas Maesan agar kinerja dan waktu persiapan dapat optimal. Perlu adanya peraturan daerah terkait BLUD Puskesamas agar rencana penerapan kebijakan BLUD dapat terlaksana sesuai tujuan BLUD yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. | en_US |