Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Nardi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorHERMAWAN, ACHMAD INDRA
dc.date.accessioned2018-01-31T01:17:01Z
dc.date.available2018-01-31T01:17:01Z
dc.date.issued2018-01-31
dc.identifier.nimNIM 130710101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84114
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman saat ini, banyak usaha-usaha besar maupun usaha-usaha kecil yang muncul entah itu yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan adanya usaha-usaha yang muncul tersebut ternyata masih terdapat banyak kasus yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat merugikan para konsumennya. Salah satu kasus yaitu masih terdapat perusahan-perusahaan penukaran mata uang asing atau juga disebut Money Changer bukan bank tersebut masih belum memiliki izin. Munculnya jasa penukaran uang yang tidak berizin tersebut, nantinya dikhawatirkan akan muncul peredaran uang palsu, karena tidak ada jaminan kepastian yang diberikan dari penyedia jasa penukaran uang asing yang tidak berizin. Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana pengawasan dari Bank Indonesia atas kegiatan usaha valuta asing (Money Changer) bukan bank yang tidak mempunyai izin usaha?, Kedua, apa akibat hukum bagi Konsumen apabila hasil penukaran mata uang asing terdapat uang palsu?, Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha kegiatan usaha valuta asing bila terdapat uang palsu?. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang – undang (Statue Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir dalam penulisan skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai : pertama adalah tentang perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, dan pengertian perlindungan hukum bagi konsumen. Pembahasan kedua mengenai konsumen dan pelaku usaha yang terdiri dari pengertian konsumen dan pelaku usaha, asas dan tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dan penyelesaian sengketa konsumen. Pembahasan ketiga mengenai valuta asing yang terdiri dari, pengertian valuta asing, fungsi valuta asing, dan cara mendapatkan izin kegiatan usaha valuta asing. Pembahasan ke empat mengenai Money Changer yang terdiri dari, pengertian Money Changer, dan syarat – syarat mendirikan usaha Money Changer. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait dengan pengawasan dari Bank Indonesia atas kegiatan usaha valuta asing (Money Changer) bukan bank yang tidak mempunyai izin usaha. Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang akibat hukum yang akan timbul apabila dalam hasil penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh konsumen terdapat uang palsu. Pembahasan yang ketiga menjelaskan tentang penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha apabila dalam kegiatan usaha valuta asing tidak berizin bila terdapat uang palsu. Adapun kesimpulan dan saran dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dari Bank Indonesia dialihkan pada lembaga khusus yaitu lembaga pengawas jasa keuangan atau disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi yang berpindah hanyalah pengawasan terhadap perbankan saja, sedangkan untuk pengawasan pada sektor lembaga keuangan yang bergerak pada kegiatan usaha penukaran matauang asing bukan bank itu masih dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai denga Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP. Kedua, bahwa akibat hukum dari penukaran mata uanga asing yang dilakukan konsumen apabila mereka mendapatkan uang palsu pada saat penukaran uang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP berupa, teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha dan/atau, pencabutan izin, sedangkan dalam KUHPerdata perbuatan penukaran uang tersebut akan berakibat batal demi hukum, karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata bawasannya setiap perbuatan melanggar hukum mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian, selain ganti kerugian pelaku usaha tersebut, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi yang dapat diberikan yaitu sanksi administrasi dan juga sanksi pidana. Ketiga, apabila perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha itu perbuatan yang melanggra hukum sebaiknya dilakukan melalui jalur litigasi karena dalam Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa apabila haknya dirugikan karena perbuatan melanggar hukum maka konsumen dapat meminta ganti kerugian untuk mendapatkan haknya kembali. Berdasarkan kesimpulan tersebut Saran yang diberikan penulis yaitu, dalam sistem pengawasan terhadap kegiatan penukaran mata uang asing bukan bank lebih di perketat lagi. Juga konsumen yang ingin melakukan penukaran mata uang asingnya lebih berhati-hati lagi dalam memilih kegiatan penukaran mata uang asing bukan bank. Jika konsumen yang dirugikan akibat perbuatan dari pelaku usaha, konsumen juga dapat meminta kerugian melalui jalur litigasi atau juga non litigasien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectMATA UANG ASINGen_US
dc.subjectMONEY CHANGERen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PENUKARAN MATA UANG ASING DI KEGIATAN USAHA MONEY CHANGER BUKAN BANKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record