Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, FENDI
dc.contributor.advisorHARIYANI, ISWI
dc.contributor.authorESTUADY, ADRYAN
dc.date.accessioned2018-01-18T08:21:28Z
dc.date.available2018-01-18T08:21:28Z
dc.date.issued2018-01-18
dc.identifier.nim110710101321
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84018
dc.description.abstractKontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, sehingga biasanya kontrak bak sangat berat sebelah. Untuk dapat membatalkannya perlu menonjolkan apakah dengan kontrak tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap posisi tawar-menawar, sehingga eksistensi unsur “kata sepakat” di antara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi. Namun begitu, walupun banyak kelemahannya eksistensi dari kontrak baku itu sendiri sangat diperlukan terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah banyak. Adapun kekurangan dari kontrak baku tersebut adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa konsekwensi hukumnya jika dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha mengandung klausula eksonerasi ? dan (2) Apa perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang diberlakukan oleh pelaku usaha ? serta (3) Apa upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dalam hal ini bahwa, Pertama, Keberadaan perjanjian baku dalam masyarakat sudah sangat melekat, terutama bagi para pelaku usaha. Dengan adanya perjanjian baku pelaku usaha dapat menghemat waktu dan melaksanakan perjanjian secara efisien. Yang menjadi masalah adalah isi dari perjanjian baku. Dikarenakan perjanjian baku merupakan perjanjian yang dibuat oleh satu pihak dalam hal ini pelaku usaha, maka pelaku usaha mungkin saja memanfaatkan klausula yang ada di dalamnya untuk digunakan pelaku usaha untuk melepaskan tanggung jawab bahkan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Kedua, bahwa perjanjian baku itu tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berkontrak. Padahal Undang-undang telah mengakui hak seseorang untuk secara bebas membuat perjanjian dengan siapapun serta bebas pula menentukan isi perjanjian tersebut yang dikenal asas kebebasan berkontrak yang tersirat dalam Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Undang Undang Perlindungan Konsumen memberikan nuansa baru karena undang-undang ini mengatur agar pelaku usaha tidak semenamena dalam mencantumkan klausula baku dalam menawarkan barang dan jasa. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Konsekwensi hukum jika dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh pelaku usaha mengandung klausula eksonerasi, pada dasarnya mempunyai dasar hukum yang dalam pelaksanannya bebas tapi terbatas. Artinya walaupun diperkenankan dengan menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata namun dibatasi pula oleh ketentuan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Apabila perjanjian baku tersebut membawa kerugian bagi konsumen dan diajukan gugatan ke pengadilan, hakim memutuskan untuk membatalkan demi hukum perjanjian, maka perjanjian menjadi batal seluruhnya (bukan hanya klausula bakunya). Dengan demikian, perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi yang merugikan konsumen akan menjadi batal demi hukum. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha adalah adanya pembatalan perjanjian tersebut bila ada kerugian terhadap konsumen. Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif karena pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan atas pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Hendaknya konsumen diberi pembelajaran untuk berani melakukan penyelesaian litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan masalah tersebut sebagai bentuk pembelajaran terhadap masalah hukum perlindungan konsumen. Selama ini banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat tidak jelasnya perlindungan terhadap mereka, salah satunya disebabkan karena lemahnya hukum dan perlindungan terhadap konsumen, khususnya dengan adanya perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi. Selain itu juga pihak konsumen yang merasa dirugikan namun tidak pernah melapor kepada pihak yang terkait atau pihak yang berwenang terhadap kerugian yang telah dideritanya salah satunya terhadap masalah kerugian. Kedua hendaknya pelaku usaha harus berhati-hati dalam menyusun prjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketiga, hendaknya Organisasi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen baik organisasi pemerintah maupun non-pemerintah supaya lebih pro-aktif mensosialisasikan dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan klausula eksonerasi dan Pemerintah melalui badan yudikatif serta aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menerapkan sanksi tegas bagi kreditur/pelaku usaha guna meminimalisir kerugian lain yang diakibatkan oleh pencantuman klausula eksonerasien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectKlausula Eksonerasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKUen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record