dc.description.abstract | a. Administrasi Pendataan dan Pendaftaran
Pelaksanaan administrasi pendaftaran dan pendataan di UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember dimulai dari Wajib Pajak
mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan pemanfaatan
air permukaan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan
pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian
hasil pendataan oleh petugas pajak diserahkan kepada kasi pendataan dan
pendaftaran
b. Administrasi Penetapan
Pelaksanaan Administrasi penetapan yaitu seksi penetapan menerima data
dari seksi pendataan dan pendaftaran kemudian melakukan perhitungan
besarnya Nilai Pemakaian Air (NPA). Setelah itu bagian penetapan mencatat
data-data yang berupa nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak,
jenis dan nomor berkas, tarif pajak, nomor kohir, volume/areal/daya, nilai
perolehan air, dan besarnya ketetapan pajak. Selanjutnya data-data tersebut
dimasukan kedalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
c. Administrasi Pembayaran dan Pelunasan
Pelaksanaan Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pajak Air Permukaan
terdiri dari dua kegiatan yaitu: wajib pajak yang telah menerima Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melakukan pembayaran atau pelunasan
Pajak Air Permukaan di Kantor UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember. Syaratnya dalam pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan SKPD dalam hal ini KTP harus sesuai dengan identitas wajib
pajak yang bersangkutan. Setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak
memperoleh bukti pembayaran. Selanjutnya untuk pelunasan, seksi
pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melalui Bank
Jatim. Proses pembayarannya adalah pembantu bendahara atau kasir UPTD
penerima bukti penerimaan PAP yang kemudian diserahkan kepada
bendahara khusus penerima. Kemudian bendahara khusus penerima
melakukan penyetoran kepada Kas Daerah disertai Surat Tanda Setoran
(STS) dan mendapat Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
d. Administrasi Penagihan dan Dinas Luar
Pelaksanaan Administrasi Penagihan dan Dinas Luar Pajak Air Permukaan
(PAP) yaitu dimulai dari penggabungan antara tindasan Surat Ketetapan
dengan tindasan Bukti Pembayaran. Penggabungan ini berfungsi untuk
mengontrol adanya wajib pajak yang tidak melakukan pembayarn pajak.
Petugas Penagihan dan Dinas Luar nelakukan penagihan kepada wajib pajak
dengan disertakan Surat Tagihan Pajak Daerah, jika wajib pajak tidak
melakukan pembayaran terhitung mulai 30 hari sejak tanggal ketetapan. Surat
Tagihan Pajak Daerah dikelurakan sekali, selanjutnya dikenakan sanksi
berupa denda sebesar 2% per-bulan dari yang ditentukan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu pelaksanaan
administrasi pembyaran Pajak Air Permukaan adalah sebagai berikut:
1. Membantu bagian Pendataan dan pendaftataran
2. Membantu bagian Penetapan Pajak Air Permukaan
3. Membantu bagian Pelayanan dan Penyerahan
Hal-hal positif yang bisa diambil dari kegiatan PKN ini antara lain
sebagai berikut:
1. Belajar disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
2. Memahami proses administrasi pajak daerah, khususnya pajak air
permukaan
3. Belajar berinteraksi dalam lingkungan kerja. | en_US |