dc.description.abstract | Proses bisnis berbasis syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan khususnya di
negara-negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, Bangladesh, dan Brunei Darussalam. Keempat
negara tersebut telah banyak memiliki lembaga keuangan syariah. Lembaga tersebut juga telah
memenuhi akuntabilitas mereka kepada Allah SWT dan umat manusia melalui laporan keuangan
syariah. Dalam hal ini, audit syariah sangat dibutuhkan untuk menilai secara independen tentang
sebuah laporan keuangan syariah sebagai acuan para stakeholder dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik audit syariah di keempat negara
tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa praktik audit syariah di Indonesia, Malaysia,
Bangladesh, dan Brunei Darussalam ada dalam keadaan yang relatif sama berdasarkan empat
aspek praktik audit syariah yaitu kerangka kerja, ruang lingkup, kualifikasi auditor, dan
independensi auditor. Hasil analisis juga menujukkan bahwa praktik audit syariah di negara-negara
tersebut terdapat kesenjangan antara yang diharapkan dengan yang sebenarnya. | en_US |