dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara mengajukan permohonan dispensai kawin dan proses pemeriksaannya, serta pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan penetapan permohonan dispensasi kawin bagi mereka yang belum cukup umur.
Penulisan skripsi ini agar mengandung kebenaran yang merupakan syarat karya ilmiah, maka digunakan metode penelitian yang berupa pendekatan masalah yuridis normatif, sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka, serta analisis data dengan metode deskriptif kualitatif.
Hakim akan Iebih dulu mempertimbangkan alasan-alasan pemohon, keterangan-keterangan para saksi di muka sidang dan bukti-bukti yang ada, dalam memberikan penetapan permohonan dispensasi kawin. Pertimbangan hakim tersebut harus memenuhi 3 asas, yakni asas manfaat, asas kepastian dan asas keadilan. Penetapan permohonan dispensasi kawin tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang benar-benar memberikan kebaikan dan manfaat bagi pihak yang berperkara. Selain itu pertimbangan Hakim harus didasarkan pada hasil proses pemeriksaan di muka sidang, serta sesuai dengan rasa keadilan.
Mengatasi masalah perkawinan di bawah umur, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mencegah terjadinya pemalsuan umur baik yang dilakukan oleh calon mempelai maupun yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Selain itu hendaknya pemerintah lebih menggalakkan penyuluhan-penyuluhan tentang Undang-undang Perkawinan untuk dapat memasyarakatkan Undang-undang tersebut, sehingga masyarakat lebih sadar akan hukum | en_US |