dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara hukum yang salah satu tiang pokoknya adalah asas legalitas yang tersebut dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Hal ini perlu untuk mengantisipasi meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan seiring perkembangan masyarakat, kemajuan industri, teknologi sehingga mempengaruhi pola pelaksanaan kejahatan.
Untuk itu diperlukan adanya norma hukum yaitu paksaan dari luar (sanksi) dari pemerintah yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya dan harus bersifat umum (berlaku untuk siapa saja).
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan rumusan obat keras yang ada didalam Staatblad No.419 Tahun 1949 dalam perkara pidana No.197/pid.B/2003/PN Kdr serta bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelakunya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Pembahasan penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder, dan penggumpulan datanya menggunakan studi literatur atau studi kepustakaan sedangkan dalam menganalisa data menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh yaitu majelis hakim sudah tepat dalam menerapkan sanksi yang ada didalam rumusan staatblad no 419 tahun 1949 dan sudah tepat dalam menganalisa kasus yang terjadi sehingga pelaku dijatuhi bukurnan penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 1000,00 (seribu Rupiah). Dalam penulisan ini penulis memberikan saran antara lain agar sanksi pidana yang terdapat dalam staatblad no.419 tahun 1949 tersebut lebih diperberat lagi karena tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dan penulis anggap terlalu ringan sehingga para pelaku tidak jera dan terus mengulanginya. | en_US |