Show simple item record

dc.contributor.advisorPlUS, KOPONG PARON
dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.authorKURNIANTO, HARIS HERMAWAN
dc.date.accessioned2017-12-20T05:42:35Z
dc.date.available2017-12-20T05:42:35Z
dc.date.issued2017-12-20
dc.identifier.nim000710101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83708
dc.description.abstractPerkembangan Lembaga jaminan fidusia dirasakan oleh masyarakat sangat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat itu sendiri. Hal ini semakin nampak ketika di satu sisi masyarakat khususnya sangat membutuhkan pinjaman modal guna mengembangkan usahanya, sedangkan di sisi lainnya mereka tidak dapat menyerahkan benda yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank. Karena hal ini secara tidak langsung dapat menghentikan usaha calon debitur yang bersangkutan. Jika benda yang dijadikan jaminan hutang tersebut berupa hak sewa atas bangunan yang berdiri di atas tanah negara atau tanah orang lain, apabila dilihat dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan hanya menentukan tanah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan saja yang dapat dibebani dengan menggunakan hak tanggungan, di luar itu terhadap hak sewa hanya bisa dibebani dengan fidusia. Permasalahan yang diulas dalam skripsi ini adalah latar belakang pihak bank menerima hak sewa atas bangunan sebagai jaminan fidusia, proses pembebanan fidusia terhadap hak sewa atas bangunan dan cara penyelesaiannya bila terjadi kredit macet. Sedangkan tujuan daripada penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan tersebut di atas. Hak sewa atas bangunan pada dasarnya dapat dijadikan sebagai jaminan hutang secara fidusia dalam praktek perbankan ialah mendasarkan pada bunyi pasal 4 ayat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Hak Tanggungan dimana hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan berupa hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Sehingga selain hak atas tanah di atas hak sewa maupun hak pakai kecuali hak pakai atas tanah negara hanya bisa dibebani secara fidusia. Untuk pembebanan jaminan sendiri melihat ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Sedangkan untuk menjamin kepastian hukumnya jaminan tersebut harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (pasal 11 ayat 1, 2). Sedangkan berkaitan dengan upaya penyelesaian kredit macet oleh pihak bank dalam rangka pengembalian dana kredit dari debitur yang lalai, dalam pasal 29 ayat mengatur eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia melalui 3 cara. yaitu: pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan benda jaminan secara parate eksekusi lewat pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan. Lembaga jaminan fidusia mengatur bahwasanya obyek jaminan fidusia harus berada dalam penguasaan pihak debitur. Hal ini tidak menutup kemungkinan seorang debitur yang rnempunyai itikad tidak baik menyalahgunakan obyek jaminan tersebut. misalnya dengan melakukan pembebanan ulang terhadap obyek yang sama. Sehingga untuk menjamin kepastian hukum terhadap benda jaminan dan untuk melindungi pihak kreditur itu sendiri. pihak bank harus segera mendaftarkannya di Kantor Pendaftaran Fidusia,en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENJAMINANen_US
dc.subjectFIDUSIAen_US
dc.subjectHAK SEWA BANGUNANen_US
dc.subjectTANAH NEGARAen_US
dc.titlePENJAMINAN SECARA FIDUSIA TERHADAP HAK SEWA ATAS BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TAHAH NEGARAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record