dc.description.abstract | Negara lndonesia merupakan negara agraris, tanah bagi bangsa Indonesia merupakan sumber daya alam dan faktor produksi yang baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat". Maka seluruh bangsa Indonesia berhak untuk mempergunakan dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah Republik Indonesia.
Hal ini mendorong pemerintah untuk mengadakan pengaturan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada, supaya tidak terjadi perebutan antar masyarakat. Terutama dalam hal kepemilikan tanah, karena keterbatasan tanah yang ada dan semakin meningkatkan jurnlah penduduk yang ada, maka perlu diciptakannya Catur Tertib di bidang pertanahan.
Untuk menciptakan Catur Tertib di bidang pertanahan sebagaimana yang telah dicanangkan dalam REPELITA III, pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam hal pendaftaran tanah, sebab dan berbagai penelitian yang dilakukan oleh para pakar hukum pertanahan menunjukkan bahwa sedikit sekali masyarakat Indonesia utamanya yang ada di daerah pedesaan yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah masih sedikit sekali.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis mengangkat tema Kajian Yuridis Pengukuran dan Pemetaan sebagai Pelaksanaan Asas Spesialitas dalam Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Adapun masalah yang dibahas oleh penyusun adalah upaya hukum apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk melaksanakan asas spesialitas dalam pendaftaran tanah, dan akibat hukum jika tidak dipenuhinya asas spesialitas dalam pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, serta faktor penunjang dan penghambat dalam pelaksanaan pemetaan dan pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pendekatan rnasalah yang dipergunakan penulis adalah yuridis normatif artinya dengan mengkaji peraturan perundang-undangan teori-teori hukum dan yurisprodensi yang berhuhungan dengan masalah yang dibahas, selain itu penulis juga mempergunakan pendekatan empirik yaitu pendekatan masalah yang melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Sumber data yang, dipergunakan adalah sumber data sekunder. Yaitu data-data yang diperoleh peneliti dan perpustakaan, dan dokurnentasi yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain yang biasanya disediakan di perpustakaan atau milik pribadi penulis, serta data dari hasil konsultasi dan wawancara dengan para pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Upaya hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Jernber untuk melaksanakan asas spesialitas dalam pendaftaran tanah yaitu dengan cara melaksanakan kegiatan pengumpulan data fisik sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam pasal 17,18,19 dan 20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dan akibat hukum tidak terpenuhinya asas spesialitas dalam pendaltaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah banyaknya data hasil pengukuran dan pemetaan yang terjadi tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, karena terjadi adanya kesimpangsiuran antara Ietak, batas-batas dan luas bidang yang ada. Hal ini tentunya merugikan pihak lain yang tanahnya masuk dalam bidang tanah hasil pengukuran orang lain yang merasa memiliki tanah tersebut. Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mempunyai faktor penunjang dan penghambat, untuk faktor penunjang adalah tersedianya perangkat undang-undang dalam penyelenggaraannya pendaftaran tanah, selain itu adanya teknologi pengukuran dan pemetaan yang sudah canggih. Sedangkan faktor penghambatnya adalah apabila tidak terpenuhinva asas spesialitas dalam pendaftaran tanah mengakibatkan ketidakcocokan antara data letak, batas. serta luas bidang-bidang tanah yang ada sehingga mengakibatkan adanya perselisihan antar pihak, dan Kantor Pertanahan tidak dapat melanjutkan pengukuran dan pemetaan sebelum adanya kejelasan mengenai kondisi riil tanah yang akan didaftarkan tersebut, ini berarti proses pendaftaran tanah menjadi terhambat (tertunda). | en_US |