Show simple item record

dc.contributor.advisorCHUMAIDI, IMAM
dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.authorHASANAH, ELLYA
dc.date.accessioned2017-12-19T12:54:39Z
dc.date.available2017-12-19T12:54:39Z
dc.date.issued2017-12-19
dc.identifier.nim000710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83695
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan elektronik (Real Time Gross Settlement) di Bank Indonesia sebagai penyelenggara penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, untuk mengetahui resiko-resiko yang ditimbulkan dalam pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan sistem elektronik RTGS di Bank Indonesia Cabang Jember, untuk mengetahui upaya Bank Indonesia dalam menghadapi hambatan yang terjadi pada waktu pelaksanaan transfer dana melalui sistem kliring dan sistem RTGS. Metodologi dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hokum dan pcndapat-pendapat para sarjana hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Data empiris adalah data yang di dapat dari penelitian di lapangan. Sebelum diberlakukannya sistem BI-RTGS, mekanisme penyelesaian transaksi antar bank baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dilaksanakan dengan menggunakan kliring dengan metode net settlement sebagai media. Berbeda halnya dengan sistem BI-RTGS yang menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual. Dalam melakukan transaksinya, bank peserta dalam sistem BI-RTGS hanya diperkenankan untuk melakukan pengiriman dana kepada bank lain, sedangkan untuk Bank Indonesia selain dapat mengkredit peserta lain juga diperkenankan untuk mendebit peserta lain. Dengan karakteristik inilah, bank peserta baru dapat melakukan transaksi apabila memiliki dana yang cukup di rekening giro yang tersedia di Bank Indonesia. Meskipun demikian, setiap bank memiliki fasilitas untuk mengatur kembali transaksi yang masuk dalam antrian sehingga likuiditas bank dapat tetap terkontrol.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTRANSFER DANAen_US
dc.subjectSISTEM KLIRINGen_US
dc.subjectSISTEM ELEKTRONIKen_US
dc.subjectREAL TIME GROSS SETTLEMENTen_US
dc.subjectBANK INDONESIAen_US
dc.subjectJEMBERen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PELAKSANAAN TRANSFER DANA MELALUI SISTEM KLIRING DENGAN SISTEM ELEKTRONIK (REAL TIME GROSS SETTLEMENT) DI BANK INDONESIA CABANG JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record