Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorWidiyanti, lkarini Dani
dc.contributor.authorKURNIAWAN, DENNY
dc.date.accessioned2017-12-19T12:48:00Z
dc.date.available2017-12-19T12:48:00Z
dc.date.issued2017-12-19
dc.identifier.nim010710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83693
dc.description.abstractPermasalahan yang biasanya banyak timbul dikota-kota besar adalah masalah pedagang kaki lima. Sering kita lihat di semua media massa masalah pedagang kaki lima seakan-akan tidak ada putus-putusnya dan sepertinya masalah pedagang kaki lima dirasa sangatlah sulit untuk diselesaikan. Tapi memang begitulah keadaannya, masalah pedagang kaki lima memang merupakan permasalahan sosial yang struktural dan saling terkait antara masalah yang satu dengan masalah yang lain. Permasalahan pedagang kaki lima juga merupakan salah satu permasalahan yang melanda Kabupaten Jember, dikabupaten permasalahan pedagang kaki Lima juga merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Jember yang harus diselesaikan karena pedagang kaki lima sudah mengganggu ketertiban, keamanan, keindahan dan kelestarian kota. Akan tetapi apakah permasalahan ini memang merupakan permasalahan yang tidak mungkin diselesaikan, apakah permasalahan pedagang kaki lima bisa terselesaikan dengan jalan penegakan hukum secant tegas oleh pihak pemerintah, setelah diteliti hal itu juga bukan merupakan langkah yang bisa menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima karena juga diperlukan penyelesaian yang mengacu pada pendekatan-pendekatan yang bersifat sosial karena tidak selamanya hukum itu bisa menjawab permasalahan hukum yang ada, karena hal itulah maka penulis mencoba menelaah dan menganalisis mengenai permasalahan pedagang kaki lima. Penulis mencoba menganalisis permasalahan pedagang kaki lima dengan melakukan pendekatan normative, melalui pendckatan ini penulis melakukan analisis mulai dari mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menerapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, setelah itu dilakukan pengumpulan bahan-bahan hukum dan jika sekiranya dipandang punya relevansi juga bahan-bahan non hukum dan dilanjutkan dengan melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan lalu menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum dan yang terakhir memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun didalam kesimpulan Bahan hukum primer yang dipakai dalam skripsi ini adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Peraturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jember, Keputusan Bupati Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pengaturan dan Penertiban Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima. Dan bahan hukum sekunder yang dipakai adalah buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum. Disamping itu juga, kamus-kamus hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Kagunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan kepada penulis semacam petunjuk kearah mana penulis melangkah. Melalui bahan hukum yang telah diperoleh maka penulis mencoba menganalisis mengenai permasalahan tentang pedagang kaki lima setelah itu penulis mencoba memberikan kesimpulan atas permasalahan yang timbul. Permasalahan pedagang kaki lima dapat diselesaikan dengan jalan adanya peran serta dari semua pihak baik dari pihak Pemerintah dan adanya kesadaran hukum dari pihak pedagang kaki lima sendiri untuk selalu taat hukum sehingga kegiatan usahanya tidak mengganggu ketertiban dan keamanan umum serta yang terakhir juga harus ada peran serta dari masyarakat untuk ikut andil dalam penyelesaian masalah ini bukan malah memperkeruh masalah ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectFASILITAS UMUMen_US
dc.subjectPEDAGANG KAKl LIMAen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleKAJlAN YURIDIS TENTANG PEMANFAATAN FASILITAS UMUM OLEH PEDAGANG KAKl LIMA DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record