Show simple item record

dc.contributor.advisorSoenarjati
dc.contributor.advisorHidajati
dc.contributor.authorPurnamasari, Diana
dc.date.accessioned2017-12-15T02:42:56Z
dc.date.available2017-12-15T02:42:56Z
dc.date.issued2017-12-15
dc.identifier.nimnim 980710101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83628
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian kerja antara pihak agen dengan perusahaan asuransi jiwa ini yang ditegaskan dalam suatu kontrak kerja yang sering disebut dengan perjanjian keagenan, dimana sifat dari perjanjian ini adalah pemberian kuasa, karena agen tersebut melakukan pekerjaan atas nama penanggung, Hal ini didasarkan pada suatu asas dalam definisi undang-undang Hukum Perdata. Agen hanya sebagai perantara antara perusahaan asuransi jiwa dengan para nasabahnya, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Sub b angka 5 Undang -undang Nomor 2 Tahun 1992, Sedangkan dalam kontrak perjanjian AJB Bumi Putera 1912 No PE7/DIRPEL/1996 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa agen asuransi jiwa adalah sebagai mitra kerja perusahaan asuransi jiwa. Dimana agen bukan merupakan pegawai dari perusahaan asuransi jiwa dan tidak tunduk pada peraturan kepegawaian yang berlaku, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan imbalan atau upah berdasarkan prestasi yang diperolehnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPelaksanaaan Perjanjian Kerja ANtara Pihak Agenen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PIHAK AGEN DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 RAYON UTAMA JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record