dc.description.abstract | Pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak agen dengan perusahaan asuransi jiwa ini yang ditegaskan dalam suatu kontrak kerja yang sering disebut dengan perjanjian keagenan, dimana sifat dari perjanjian ini adalah pemberian kuasa, karena agen tersebut melakukan pekerjaan atas nama penanggung, Hal ini didasarkan pada suatu asas dalam definisi undang-undang Hukum Perdata. Agen hanya sebagai perantara antara perusahaan asuransi jiwa dengan para nasabahnya, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Sub b angka 5 Undang -undang Nomor 2 Tahun 1992, Sedangkan dalam kontrak perjanjian AJB Bumi Putera 1912 No PE7/DIRPEL/1996 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa agen asuransi jiwa adalah sebagai mitra kerja perusahaan asuransi jiwa. Dimana agen bukan merupakan pegawai dari perusahaan asuransi jiwa dan tidak tunduk pada peraturan kepegawaian yang berlaku, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan imbalan atau upah berdasarkan prestasi yang diperolehnya. | en_US |