Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorBachroien
dc.date.accessioned2017-12-05T08:14:14Z
dc.date.available2017-12-05T08:14:14Z
dc.date.issued2017-12-05
dc.identifier.nimnim 980710101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83564
dc.description.abstractSertifikat hak milik atas tanah dapat dibatalkan, apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain. Seperti yang terjadi pada perkara ini bahwa alasan sertifikat hak milik atas tanah tidak berkekuatan hukum dalam perkara ini adalah disebabkan perolehan sertifikat atas nama kepemilikan Kwee Swie Sing alias Kuswihardjo diperoleh dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam pendaftaran dan konversinya, sehingga akibat hukumanya sertifikat hak milik atas tanah no.8/ Asembagus, tanggal 17 Oktober 1981 dibatalkan, selanjutnya tanah sengketa menjadi hak ahli waris Muhidin.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTinjauan Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanahen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI ASEMBAGUS SITUBONDO (Putusan Mahkamah Agung RI No 1294. K/1994en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record