Show simple item record

dc.contributor.advisorHardiningsih
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.authorDyah Ayningtyas, Alus
dc.date.accessioned2017-12-04T03:28:32Z
dc.date.available2017-12-04T03:28:32Z
dc.date.issued2017-12-04
dc.identifier.nimnim 990710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83541
dc.description.abstractBahwa ada dua aliran yang mengatur mengenai kekuatan hukum klausula arbitrase, yaitu aliran yang menyatakan bahwa pengadilan tetap berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian yang mengandung klausula arbitrase selama tidak ada ekpersi dari pihak lawan dan aliran kedua yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul terhadap perjanjian yang memuat klausula arbitrase selama tidak ada eksepsi dari pihak lawan dan aliran kedua yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul terhadap perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sehingga aliran pertama tidak dapat diterapkan pada kasus yang terdapat fakta PT Surabaya Land selama persidangan tidak pernah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa sengketa Perjanjian Jual Beli Rumah Susun tersebut sedangkan aliran kedua dapat diterangkan pada kasus yang terdapat pada fakta karena dalam Perjanjian Jual beli Rumah Susun terhadap klausula arbitrase sehingga kedua belah pihak terikat untuk menaatinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKajian Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Klausula Arbitraseen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN MENGIKAT KLAUSULA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUSUN (Studi Putusan MA RI No. 3145K/Pdt/1999)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record