Show simple item record

dc.contributor.advisorDirgha, I.G.A.N
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorPurnomo, Yogo
dc.date.accessioned2017-11-30T02:36:39Z
dc.date.available2017-11-30T02:36:39Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nim990710101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83495
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan dalam skripsi ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu 1. Lembaga sandera dalam hukum pajak bukan barang baru dalam upaya penagihan pajak, karena lembaga sandera yang dikenai dalam hukum pajak sudah ada sejak tahun 1957 yaitu saat diundangkannya UU Drt No, 27 Tahun 1957 Tentang Surat Paksa yang kemudian diubah dengan dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan terakhir diubah melalui UU No. 19 Tahun 2000 namun masih langka sekali diterapkan karena penerapan tindakan hukum yang berwujud penyanderaan ini sangat berhimpitan dengan hak asasi manusia maka diperlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya dan dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak. 2. Pelaksanaan tindakan penyanderaan harus memenuhi syarat kuantitatif dart kualitatif dan berdasarkan prosedur (tata cara) yang berlaku yaitu PP No 137 Tahun 2000 yang merupakan hukum formilnya, untuk melaksanakan hukum materiilnya yaitu UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 33 - 36, dalam rangka mewujudkan law enforcement dalam hukum pajak. 3. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penanggung pajak yang disandera adalah berupa gugatan kepada pengadilan negeri, bila dikabulkan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi kepada pejabat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENYANDERAAN PENANGGUNG PAJAKen_US
dc.subjectPENAGIHAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYANDERAAN TERHADAP PENANGGUNG PAJAK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record