dc.description.abstract | 1. Demi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang umumnya awam masalah hukum dalam praktek, setidaknya pengadilan Agama memberian penyuluhan mengenai syarat-syarat sahnya perkawinan sehingga masyarakat menjadi tahu dan mengerti akan pentingnya perkawinan yang sah baik menurut agama dan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Dalam proses pemeriksaan kumulasi gugatan, majelis hakim harus secara teliti memeriksa dan mempelajari dalil-dalil gugatan dan petitum, apakah penggabungan gugatan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat kumulasi gugatan sehingga putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara kumulasi gugatan tidak dinyatakan halal demi hokum. Dalam prakteknya, kumulasi gugatan seharusnya saling dilakukan karena kumulasi akan memudahkan proses serta menghindarkan kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan, lagipula tidak bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan murah. | en_US |