dc.description.abstract | 1. Majelis hakim pada putusan perkara No. 149/Pid.B/1999/PN.Sby, memberikan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan I (satu) minggu dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 348 ayat (1) jo pasal 65 KUHP. Selain itu majelis hakim juga melihat adanya suatu gabungan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dengan pertimbangan tersebut maka majelis hakim menyatakan terdakwa benar-benar bersalah.
2. Dalam kasus perkara No. 149/Pid.B/1999/PN. Sby ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat mengahapuskan pemidanaan terhadap terdakwa. Majelis hakim dalam kasus ini tidak menemukan bukti yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. Majelis hakim tidak menemukan bukti rekam medis yang dapat melepaskan terdakwa dari pemidanaan, selain itu juga majelis hakim mendasari putusannya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang membenarkan perbuatan terdakwa tersebut sebagai aborsi | en_US |