Show simple item record

dc.contributor.advisorSofjan, Rusbandi
dc.contributor.advisorSriono, Edy
dc.contributor.authorWaluyo, Agus
dc.date.accessioned2017-11-30T02:15:12Z
dc.date.available2017-11-30T02:15:12Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nimnim 990710101257
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83489
dc.description.abstractBahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pejabat tidak memberikan suatu keputusan apakah diterima atau ditolak maka pejabat dianggap tidak menanggapi dan menolak ijin permohonan talak dari pemohon. Bagi pihak Pengadilan Agama tetap memproses perkara tersebut dengan didasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan meskipun pihak pemohon belum memperoleh ijin dari atasan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnalisis Yuridis Tentang Ijin Gugatan Cerai Talaken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG IJIN GUGATAN CERAI TALAK DARI ATASAN BAGI SEORANG SUAMI YANG BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI (Studi Putusan No. 290/Pdt. G/1991/P.A. WSP)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record