dc.description.abstract | Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi, peran bank sangatlah penting sehubungan dengan fungsi bank itu sendiri yaitu sebagai penghimpun dana sekaligus menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kebutuhan masyarakat terhadap bank diwujudkan dengan adanya perjanjian kredit. Perjanjian kredit selalu diikuti dengan perjanjian jaminan. Pelaksanaan perjanjian kredit yang menyangkut jaminan kredit setelah berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sepanjang mengenai hak atas tanah dipergunakan lembaga hak Tanggungan.
Permasalahan dirumuskan yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit bank dan bagaimana pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank serta bagaimanakah kekuatan hukum grosse akta Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank jika terjadi kredit macet.
Tujuan penulisan untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan perjanjian kredit bank dan untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank serta untuk mengetahui kekuatan hukum grosse akta Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank jika terjadt kredit macet.
Metode penulisan adalah pendekatan masalah secara yuridis normative. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumputan data dilakukan dengan cara studi literatur. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah metode analisa deskriptif kualitatif.
Dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank, sebelum memberikan kredit, bank melakukan analisis-analisis terhadap calon nasabah. Analisa yang dilakukan mengenai kepribadian, moral dan kejujuran serta kemampuan calon nasabah dalam mengembangkan dan mengendalikan usahanya, selanjutnya analisis terhadap modal usaha yang dimiliki dan jaminan yang diberikan oleh calon nasabah serta kondisi ekonomi, yaitu kondisi ekonomi pada sektor usaha calon nasabah dan kondisi ekonomi secara umum..
Pembebanan Hak Tanggungan didahului dengan janji pemberian Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit sebagai pelunasan hutang tertentu. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), setetah itu dilakukan pendaftaran oleh kantor Pertanahan dan diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan untuk kreditur.
Sertitikat Hak Tanggungan berlaku sebagai grosse akta Hak Tanggungan karena memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Apabila terjadi kredit macet dalam perjanjian kredit bank, maka pihak bank sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan bisa melaksanakan eksekusi berdasarkan grosse akta.
Hendaknya dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank, pihak bank benar-benar melakuakan analisa yang mendaIam terhadap jaminan yang diberikan oleh calon nasabah. Dalam pembebanan hak Tanggungan hendaknya Akta Pemberian Hak Tanggungan disatukan dengan sertifikat Hak Tanggungan serta perlu adanya undang-undang tentang kredit. | en_US |