dc.description.abstract | Berdasarkan uraian dalam pernhahasan perrmasalahan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan prosedur pendaftaran konsumen (peserta kursus) kepada pelaku usaha (pemilik kursus) Budi Jaya Jember melalui beberapa tahap. Tahapan yang pertama peserta kursus mencocokkan jadwal latihan yang sesuai dengan Jadwal peserta kursus, tahap yang kedua yaitu rnembayar uang pendaftaran, tahap yang ketiga pelaku usaha mencatat nama peserta kursus dan memberikan kwitansi kepada peserta kursus. Dengan diterimanya peserta kursus untuk belajar mengemudi di Budi Jaya Jember. maka timbul suatu kesepakatan yang menghasilkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang pada umumnya disebut perjanjian. Sedangkan bentuk perjanjian adalah tidak tertulis atau secara lisan. Mengucapkan secara lisan dari kesepakatan, adalah mengatakan setuju sehingga terjadi perjanjian. Bukti pembayaran adalah dengan kwitansi.
2. Pemilik kursus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan setelah pemilik kursus mendapat Iaporan dari instruktur dan melakukan pengecekan langsung di lapangan tempat terjadinya kecelakaan. Pemilik kursus bertanggung jawab sepemihnva untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan jenisnya atau setara nilainya. Bentuk tanggung jawab pihak kursus dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis dan setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu ganti kerugian yang dialami konsumen ataupun pihak ketiga. Dalam memberikan ganti rugi pihak pemilik kursus biasanya menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan. | en_US |