dc.description.abstract | Bahwa berdasarkan pada uraian dan pernbahasan terhadap permasalahan yang penulis sajikan, maka penulis dapat mengambil suatu kesimpulan yakni:
1. Didalam penyelesaian sengketa perpajakan terdapat dua sistem peradilan yang dapat ditempuh, yakni peradilan administrasi tidak murni, dan peradilan administrasi murni. Penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak termasuk di dalam sistem peradilan administrasi murni.
2. Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui banding dan gugatan pada Pengadilan Pajak adalah dimulai dari adanya surat keputusan keberatan atau adanya keputusan pelaksanaan penagihan pajak dan atas surat keputusan selain gugatan pelaksanaan penagihan pajak yang diterima oleh wajib pajak dan diajukan surat permohonan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan yang ada, kemudian dengan atau tidak dipenuhinya syarat-syarat formal tersebut, persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, adapun proses beracara dalam persidangan Pengadilan Pajak adalah sama dengan pengadilan umum lainnya, kemudian pada akhir dari pemeriksaan, Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak terbuka upaya hukum lain bagi Para pihak yang merasa kurang puas terhadap putusan tersebut selain mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak atau Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Pengadilan Negeri dimana pemohon peninjauan kembali tersebut berdomisili. | en_US |