dc.description.abstract | Pada bagian akhir skripsi ini dikemukakan beberapa saran. yaitu pertama: untuk memperrnudah dan mempercepat proses penyelesaian perkara perkawinan terutama perkara perceraian, bagi masyarakat yang melakukan perkawinan hendaknva mencatatkan perkawinan tersebut pada Petugas Pencatat Nikah sehingga ada kepastian hukum terhadap perkawinan tersebut dan bagi mereka yang melakukan perkawinan di bawah tangan hendaklah dilakukan pencatatan dengan menunjukan pengesahannya kepada Pengadilan Agama dalam bentuk Istbat Nikah, sedangkan bagi pihak Pegawai pencatat Nikah maupun pihak Pengadilan Agama hendaklah Iebih aktif untuk memberikan penyuluhan dan pengarahan bagi warga masyarakat khususnya masyarakat yang kurang memahami pentingnya pencatatan perkawinan; kedua : Pengadilan Agama hendaklah Iebih selektif dalam menerima dan memilih perkara perkawinan terutama perkara perceraian yang akan diproses dalam sidang pengadilan sedangkan seorang hakim harus bersifat obyektif dan harus dapat menggali dan menemukan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok perkara, agar siapapun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai alasan yang obyektif atau tidak karena Pengadilan Agama adalah suatu Lembaga Peradilan di mana orang mencari keadilan, untuk itu seharusnya harus bisa memberikan pengarahan, bimbingan dan pengayoman bagi warga masyarakat. | en_US |