dc.description.abstract | Dalam era pembangunan seperti sekarang ini pembangunan sedang giat-giatnya digalakkan, kebutuhan akan tanah semakin meningkat karena hampir setiap proyek pembangunan memerlukan tanah sebagai Iokasinya. Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sehingga tidak jarang terjadi bahwa seseorang akan mempertaruhkan nyawanva demi mempertahankan tanahnya bila ada orang yang ingin merampasnya.
Untuk dapat rnelaksanakan proyek-proyek ini baik itu mendirikan bangunan maupun pembuatan maupun pelebaran jalan-jalan raya demi terpenuhinya fasilitas masyarakat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ini tentu memerlukan tanah, dimana didalam pelaksanannya sering didapati tanah milik rakyat yang harus dibebaskan guna terlaksananya pembangunan itu.
Adapun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah seringkali membutuhkan tanah sebagai Iokasinya sehingga kadangkala mengakibatkan terjadinya penggusuran terhadap tempat tinggal penduduk, baik secara sah maupun tidak sah.
Persoalan tentang tanah di negara kita merupakan suatu persoalan yang cukup rawan dan mungkin akan dapat mengundang timbulnya ekses yang tidak diinginkan bilamana tidak ditanggulangi dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak sampai menimbulkan sengketa.
Bertolak dari uraian diatas maka permasalahan yang timbul adalah sebagai berikut bagaimana pelaksanaan ganti rugi menurut Keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993, siapakah yang berhak menerima uang ganti rugi atas pembebasan tanah yang belum di balik nama, bagaimana pertimbangan hukurn hakim dalam memutus perkara kasus No.674 K/Pdt/1989.
Tujuan penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan membahas mengenai masalah yang telah dirumuskan dalam suatu perumusan masalah.
Motode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif sedangkan prosedur pengumpulan data dan pengolahan data yang penyusun gunakan adalah studi literatur dan studi dokumentasi. Dalam melakukan analisa terhadap data dan permasalahan yang akan dibahas, penyusun menggunakan analisa desktiptil kualitatif yang kemudian menarik kesimpulan dengan metode deduktif.
Uraian fakta, dasar hukum dan landasan teori juga telah dituangkan dalam tulisan ini sebagai bahan untuk membahas permasaIahan, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sudah tepat sekali dilaksanakan guna memeriksa dan mengadili sengketa tanah tersebut dengan juga mengacu kepada Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Adapun saran-saran yang dapat penyusun ajukan disini adalah untuk kepastian hukum hendaknya dalam melaksanakan pembebasan tanah tugas panitia pengadaan tanah benar-benar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diperlukan agar tidak ada pihak yamg dirugikan dan tidak hanya tergantung pada nama atas sertifikat tanah tersebut melainkan meneliti terlebih dahulu apakah tanah telah diperjual-belikan atau dalam sengketa | en_US |