KAJIAN KRITIS PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC DI INDONESIA (Studi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat)
Abstract
Pada tanggal 30 Agustus 1999, Rakyat Timor-Timur melakukan jajak pendapat, yakni memilih antara otonomi dan kemerdekaan. Hasil plebisit adalah 78,5 % dari 98 % yang memberikan suara memilih merdeka. Kerusuhanpun terjadi, yang diduga dilakukan oleh milisi prointegrasi dan aparat kemananan (TNI-POLRI), yakni melakukan eksekusi massal terhadap rakyat Timor-Timur. Kurang lebih 600 (enam ratus) orang menjadi korban kekerasan. Pada tanggal 15 September 1999 Dewan Keamanan mengeluarkan ResoIusi 1264 (1999) berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada tanggal 23 November 2000 Pemerintah mengundangkan undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kemudian diikuti Keppres No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2001. Pelaksanaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada tanggal 14 Maret 2002 dengan terdakwa Jose Osario Abilio Soares, Brigjen Timbul Silaen, dan herman Sediono.
Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud menelaah lebih jauh Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia dalam bentuk Skripsi Yang berjudul " KAJIAN KRITIS PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC DI INDONESIA (Studi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat)".
Adapun permasalahan yang dikupas dalam penulisan Skripsi ini adalah:
1. Sejauh mana pemberlakuan asas retroaktif dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
2. Bagaimana Pelaksanaan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timor pasta jajak pendapat
Penulisan Skripsi ini menggunakan metodologi, yakni Pendekatan Yuridis Normatif dengan Sumber Data Sekunder (data yang bersumber dari bahan pustaka, yaitu kaidah atau Norma Dasar, Peraturan Dasar, Peraturan Perundang-undangan, Buku-buku Hukum, Buku-buku Politik dan Media Massa). Metode Pengumpulan Data dengan jalan Studi Pustaka dan Jaringan. Internet. Sedangkan Analisis Data adalah Deskriptif Kualitatif
Pernberlakuan asas retroaktif' dalam Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia bertentangan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege). Karena kejahatan HAM berat berbeda dengan kejahatan biasa dan adanya prinsip-prinsip keadilan yang diakui internasional serta penerapan hukum kebiasaan internasional di negara-negara lain dalam kasus yang sama, maka asas non retroaktif disimpangi. Politik internasional juga terkait erat dalam masalah ini.
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor-Timur adalah rekomendasi DPR. Asas nebis in item dapat disimpangi jika tidak sesuai standar internasional, Putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia terkait kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur memunculkan pendapat dan pandangan yang berbeda-beda di masyarakat, baik nasional maupun internasional.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]