Show simple item record

dc.contributor.advisorChumaidi, Imam
dc.contributor.advisorDani W, Ikarini
dc.contributor.authorPANGESTUTI, APRILLIANIS
dc.date.accessioned2017-11-29T12:04:51Z
dc.date.available2017-11-29T12:04:51Z
dc.date.issued2017-11-29
dc.identifier.nim030710101109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83441
dc.description.abstractPenerbitan electronic money di Indonesia mernang bisa dibilang sudah cukup lama. Electronic money yang selama ini beredar di masyarakat adalah jenis single purpose (satu macam transaksi) yang berwujud kartu debet atau yang biasa dikenal dengan istilah kartu ATM (Authomatic Teller Machine / Anjungan Tunai Mandiri). kartu kredit, kartu telepon, kartu time zone, dll. Tetapi yang dimaksud dengan electronic money disini bukan jenis kartu yang telah disebut diatas, melainkan adalah kartu yang mempunyai jenis multi purpose (kartu serba guna). Penerbitan electronic money ini didasarkan pada tingkat kebutuhan masyarakat yang kian beragam dan pada waktu yang sama masyarakat menginginkan sebuah kepraktisan, termasuk dalam hal melakukan transaksi. Model pembayaran dengan menggunakan kartu ini cenderung diminati masyarakat Indonesia maupun manca negara, karena alat pembayaran dengan menggunakan kartu sejauh ini dipandang mempunyai banyak keuntungan, salah satunya adalah etisiensi waktu. Maka dari itulah, penerbitan electronics money ini dicoba dikembangkan di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas adalah apakah pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Karta telah cukup meng-cover (mengatur) penerbitan electronic money (e-money) di Indonesia, apakah akibat hukum yang timbul atas risiko penerbitan electronic money di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa kedua permasalahan tersebut. Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode bersifat yuridis normatif, yaitu suatu cara untuk menganalisa atau kajian dan penjelasan tentang pokok-pokok permasalahan yang ditinjau dari ketentuan-ketentuan dalam hukum positif yang saling berhubungan dan terkait dengan penerapan dalam praktek. Sedangkan analisa data deskriptif kualitatif untuk menarik kesimpulan, metode yang digunakan adalah metode deduktif Penerbitan electronic money jenis multi purpose (kartu serba guna) ini dapat diterbitkan oleh lembaga keuangan. Bank maupun lembaga non Bank yang memenuhi kriteria dan prasyarat tertentu dalam hal legal status, lokasi kantor. hubungan dekat, sumber daya yang cukup, serta kecocokan bidang usaha. Karakteristik dari electronic money adalah nilai uang tersimpan dalam e-money akan berkurang pada saat digunakan untuk pembayaran, dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi (multi purpose). Pembuatan kartu electronic money juga harus memenuhi kriteria tertentu yang dimaksudkan untuk merninimalkan risiko yang dapat terjadi. Kriteria kartu yang dimaksud adalah menggunakan smard card, yaitu kartu plastik dengan teknologi chip (chip-based), memiliki chip pada kartu memiliki fungsi seperti mini komputer. proses yang terjadi pada saat melakukan transaksi pembayaran dengan e-money pada prinsipnya merupakan proses pengiriman "electronic message" antara kartu dan terminal merchant. dengan menggunakan protokol yang telah ditetapkan sebelumnya, setiap terjadi transaksi. maka aplikasi akan langsung mengurangi posisi saldo yang ada di kartu dari menambah posisi saldo di instrument merchant. Upaya yang dilakukan Bank Indonesia selaku pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal mengeluarkan ijin bagi perusahaan yang mengajukan permohonan sebagai perusahaan penerbit electronic money adalah memberikan kriteria khusus bagi perusahaan non-bank yang berupa berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), dan memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam penyelenggaraan Kartu Prabayar Single-purpose Single merchant atau Multy-purpose Single merchant di Indonesia paling singkat selama 2 (dua) tahun. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah perlunya pembuatan peraturan perUndang-undangan yang secara kusus mengatur mengenai electronic money multi purpose untuk mengantisipasi segala risiko yang akan terjadi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectELECTRONIC MONEYen_US
dc.subjectE-MONEYen_US
dc.subjectHUKUM SISTEM PEMBAYARANen_US
dc.subjectINDONESIAen_US
dc.subjectBank Indonesia Pusaten_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENERBITAN ELECTRONIC MONEY(E-MONEY) DALAM PERSPEKTIF HUKUM SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA (Studi Penelitian pada Bank Indonesia Pusat, Jakarta Pusat)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record