Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorTama, Rian Satria
dc.date.accessioned2017-11-28T06:49:08Z
dc.date.available2017-11-28T06:49:08Z
dc.date.issued2017-11-28
dc.identifier.nimNIM100710101260
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83397
dc.description.abstractJual beli merupakan salahsatu wujud dari perjanjian. Ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai jual beli yakni persetujuan yang mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Pada ketentuan pasal ini memiliki 2 (dua) hal yang terpenting yaitu tentang barang dan harga. Dalam melakukan jual beli, barang yang menjadi objek haruslah kepunyaan dari penjual itu sendiri dan harga yang harus dibayar oleh pembeli haruslah berupa uang. Menjual barang yang bukan kepunyaan sendiri merupakan suatu hal yang dapat menyebabkan kebatalan dalam perjanjian jual beli itu sendiri. Hal tersebut telah dialami oleh Herman Raharja yang telah membeli tanah dari Siti Aminah. Tanah yang telah dijual kepada Herman Raharja ternyata tidak seluruhnya milik Siti Aminah. Atas hal tersebut timbul sengketa ketika Herman Raharja mengetahui ada seseorang yang mendirikan bangunan diatas tanah yang telah ia beli kepada Siti Aminah. Pada akhirnya Herman Raharja menggugat Erfan Fadillah dengan perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan bangunan tanpa seijin pemilik tanah. Dengan adanya gugatan dari Herman Raharja, Erfan Fadillah tidak terima karena ia merasa bahwa bangunan yang telah ia dirikan adalah diatas tanah kepunyaannya sendiri. Pada putusan Mahkamah Agung No. 905 K/Pdt/2008 Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai akar permasalahan yang terjadi pada perkara tersebut. Tidak cermatan Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan mengakibatkan Herman Raharja terus menerus melakukan upaya hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101260;
dc.subjectJual Beli Tanahen_US
dc.subjectTanpa Haken_US
dc.titleJual Beli Tanah Milik Orang Lain Tanpa Hak (Kajian Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 905 K/Pdt/2008)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record