dc.description.abstract | Jual beli merupakan salahsatu wujud dari perjanjian. Ketentuan Pasal 1457
KUHPerdata memberikan pengertian mengenai jual beli yakni persetujuan yang mana
pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang dijanjikan. Pada ketentuan pasal ini memiliki 2 (dua) hal
yang terpenting yaitu tentang barang dan harga. Dalam melakukan jual beli, barang
yang menjadi objek haruslah kepunyaan dari penjual itu sendiri dan harga yang harus
dibayar oleh pembeli haruslah berupa uang. Menjual barang yang bukan kepunyaan
sendiri merupakan suatu hal yang dapat menyebabkan kebatalan dalam perjanjian jual
beli itu sendiri. Hal tersebut telah dialami oleh Herman Raharja yang telah membeli
tanah dari Siti Aminah. Tanah yang telah dijual kepada Herman Raharja ternyata tidak
seluruhnya milik Siti Aminah. Atas hal tersebut timbul sengketa ketika Herman Raharja
mengetahui ada seseorang yang mendirikan bangunan diatas tanah yang telah ia beli
kepada Siti Aminah. Pada akhirnya Herman Raharja menggugat Erfan Fadillah dengan
perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan bangunan tanpa seijin pemilik
tanah. Dengan adanya gugatan dari Herman Raharja, Erfan Fadillah tidak terima karena
ia merasa bahwa bangunan yang telah ia dirikan adalah diatas tanah kepunyaannya
sendiri. Pada putusan Mahkamah Agung No. 905 K/Pdt/2008 Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan mengenai akar permasalahan yang terjadi pada perkara tersebut.
Tidak cermatan Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan mengakibatkan
Herman Raharja terus menerus melakukan upaya hukum. | en_US |