Show simple item record

dc.contributor.advisorSudaryanto, Totok
dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorSusanto, Rendi Agus
dc.date.accessioned2017-11-28T06:39:24Z
dc.date.available2017-11-28T06:39:24Z
dc.date.issued2017-11-28
dc.identifier.nimNIM090710101292
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83395
dc.description.abstractPemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah. Partai politik yang mendapatkan suara terbanyak, akan dapat menempatkan politisi yang menjadi kadernya pada jabatan tertentu dalam pemerintahan. Melalui pemilu diharapkan akan terbentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Mengenai sumber keuangan partai politik, pada awalnya dana operasional partai politik dan dana kampanye didapatkan dari iuran anggota partai politik. Hubungan ideologis yang kuat antara partai politik dan anggota partai politik menyebabkan para anggota partai politik secara sukarela memberikan dana iuran kepada partai politik. Partai berbasis massa tentu saja mendapatkan dana besar meskipun jumlah nilai sumbangan per anggota bernilai kecil. Sejalan dengan lunturnya hubungan ideologis antara partai politik dan anggotanya, karakter partai massa pudar. Akibat perubahan struktur sosial masyarakat dan penataan sistem pemerintahan demokrasi yang semakin kompleks, maka kini nyaris tidak ada partai politik yang hidup sepenuhnya dari iuran anggota. Dana Kampanye didefinisikan sebagai sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Pasangan Calon berkewajiban untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, pelaporan Dana Kampanye dikelola dan dilaporkan berdasarkan prinsip Page 2 legalitas, transparansi dan akuntabilitas. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye selanjutnya akan diserahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit. Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk mengatur mengenai besarnya penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar pemilihan kepala daerah menjadi fair dalam berkompetisi dan mencegah terjadinya pencucian uang. Penerimaan dana kampanye diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah benar-benar dana sah menurut undang-undang. Rumusan masalah meliputi (1)Bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye kepala daerah bedasarkan pasal 74 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah? (2)Apa akibat hukum jika calon kepala daerah tidak melaporkan dana kampanye sampai waktu yang ditentukan? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (Statute Approach)dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Bahwa Kedudukan Mekanisme pelaporan dana kampanye kepala daerah dan calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, diatur dalam pasal 74 bahwa dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat diperoleh dari: a)sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; b)sumbangan pasangan calon; dan/atau c)sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Untuk pasangan calon perseorang / calon independen di atur dalam ayat berikutnya yaitu Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Pasal yang sama tepatnya pada ayat (5) mengatur mengenai batasan sumbngan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan sebesar Rp. 75.000.000,- sedangkan dari badang hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000,-. Dan Akibat hukum jika calon kepala daerah tidak melaporkan dana kampanye UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 memang tidak secara tegas menjatuhkan sanksi kepala pasangan calon yang melanggar ketentuan-ketentuan pelaporan dana kampanye. Namun hal ini bukan berarti menutup peran KPU dalam memberikan sanksi administrasi terhadap mereka yang melanggar peraturan pelaporan dana kampanye. Sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pembatalan pasangan calon bisa dilakukan. Oleh karena itu agar peraturan dana kampanye berjalan efektif, maka KPU tidak perlu segan untuk menjatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon bagi pasangan calon yang tidak membuat rekening, laporan awal, laporan berkala, dan laporan akhir Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya tidak hanya melakukan pembatasan biaya kampanye, tetapi pembatasan dana kampanye. Itu berarti pembatasan dana kampanye meliputi pembatasan pengeluaran atau belanja dan pembatasan pemasukan atau pendapatan. Hal ini bukan semata-mata karena naskah undang-undang meminta KPU melakukan “pembatasan dana kampanye” (bukan sekadar “pembatasan belanja kampanye”), tetapi yang tidak kalah penting agar peraturan ini juga berfungsi mencegah pasangan calon dan partai politik mengumpulkan dana kampanye sebanyakbanyaknya. Sebab, banyaknya dana kampanye yang terkumpul bisa saja tidak hanya digunakan untuk belanja kampanye, tetapi juga untuk jual beli suara dan menyogok petugas. Dan Hendaknya demi tegaknya peraturan dana kampanye, KPU perlu memberi sanksi administrasi yang tegas, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pembatalan pasangan calon. Sanksi pembatalan calon diberikan kepada mereka yang menerima sumbangan illegal, menyalahi prosedur pengelolaan dana kampanye, sampai dengan tidak membuat laporan dana kampanye.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries090710101292;
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectDana Kampanyeen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Keterlambatan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record