Show simple item record

dc.contributor.advisorAntikowati
dc.contributor.advisorIndrayati, Rosita
dc.contributor.authorAyu W.P., Nuridz Dewi
dc.date.accessioned2017-11-28T06:16:22Z
dc.date.available2017-11-28T06:16:22Z
dc.date.issued2017-11-28
dc.identifier.nimNIM110710101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83389
dc.description.abstractKerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi (peraturan pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerjasama diharapkan menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antar daerah menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan kerjasama antar daerah diatur dalam Pasal 363 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini menyebutkan kerjasama antar daerah sebagai urusan wajib dan sukarela bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kedudukan urusan kerjasama luar negeri sebagai urusan wajib dan sukarela ini tidak sama dengan kedudukannya pada undangundang sebelumnya, yakni Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada ketentuan Pasal 13 dan pasal 14, yang menegaskan bahwa, kerjasama luar negeri sebagai urusan tidak wajib bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kerjasama Antar Daerah hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah tersebut saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi Kerjasama Antar Daerah baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitra. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana bentuk kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama antar daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ? dan (2) Bagaimana pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan kerjasama antar daerah ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; Pertama, Bentuk kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama antar daerah sebagai urusan wajib dan sukarela bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kerjasama Antar Daerah hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah tersebut saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi Kerjasama Antar Daerah baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitra. Kedua, Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan kerjasama antar daerah diatur dalam lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Antar Daerah. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kerja Sama Antar Daerah Provinsi, sedangkan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. Saran yang dapat diberikan bahwa, Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiscal. Melalui kerja sama daerah juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal. Dalam melakukan kerjasama perlu dipedomani prinsip-prinsip kerjasama daerah agar tujuan yang dicapai benar-benar memberikan manfaat bagi daerah masing-masing. Daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya daerah dituntut untuk mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah serta perselisihan antar daerah dalam koridor keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101096;
dc.subjectKewenangan Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectKerjasama Antar Daerahen_US
dc.titleKewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Kerjasama Antar Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record