dc.description.abstract | Kerjasama antar daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling
menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas
wilayah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui berbagai payung regulasi
(peraturan pemerintah) mendorong kerjasama antar daerah. Kerjasama diharapkan
menjadi satu jembatan yang dapat mengubah potensi konflik kepentingan antar daerah
menjadi sebuah potensi pembangunan yang saling menguntungkan. Kewenangan
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan kerjasama antar daerah diatur
dalam Pasal 363 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah ini menyebutkan kerjasama antar daerah sebagai urusan wajib dan
sukarela bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kedudukan urusan kerjasama luar negeri
sebagai urusan wajib dan sukarela ini tidak sama dengan kedudukannya pada undangundang
sebelumnya,
yakni
Undang
Undang
Nomor
32
Tahun
2004
pada
ketentuan
Pasal
13
dan pasal 14, yang menegaskan bahwa, kerjasama luar negeri sebagai urusan tidak
wajib bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kerjasama Antar Daerah hanya dapat terbentuk
dan berjalan apabila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa daerah-daerah tersebut
saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena itu, inisiasi Kerjasama
Antar Daerah baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu,
kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan inilah yang dijadikan
dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitra.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimana bentuk kewenangan Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan kerja sama antar daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ? dan (2) Bagaimana pengawasan
terhadap Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan kerjasama antar daerah ? Tujuan
umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; Pertama, Bentuk
kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerja sama antar daerah sebagai
urusan wajib dan sukarela bagi propinsi dan kabupaten/kota. Kerjasama Antar Daerah
hanya dapat terbentuk dan berjalan apabila didasarkan pada adanya kesadaran bahwa
daerah-daerah tersebut saling membutuhkan untuk mencapai satu tujuan. Oleh karena
itu, inisiasi Kerjasama Antar Daerah baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah
ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan
inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan
mitra. Kedua, Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan
kerjasama antar daerah diatur dalam lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Kerjasama Antar Daerah. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
atas Kerja Sama Antar Daerah Provinsi, sedangkan Gubernur melakukan pembinaan dan
pengawasan atas Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kerja sama daerah merupakan wahana dan
sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan
daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan
pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran
pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiscal. Melalui kerja sama daerah juga diharapkan
dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya
yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal. Dalam
melakukan kerjasama perlu dipedomani prinsip-prinsip kerjasama daerah agar tujuan
yang dicapai benar-benar memberikan manfaat bagi daerah masing-masing. Daerah
harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya
daerah dituntut untuk mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah serta perselisihan antar
daerah dalam koridor keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | en_US |