dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya suatu
perkawinan dibawah umur yang tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan
hukum negara di Indonesia yaitu yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan (Lebih Lanjut disebut Undang-Undang
Perkawinan ). Perkawinan dapat dilangsungkan apabila telah terpenuhinya syaratsyarat
perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan
.Pada penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc salah satu pihak diketahui tidak
memenuhi ketentuan syarat perkawinan yaitu tidak terpenuhinya batas usia kawin
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang
menyatakan perkawinan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, dalam hal ini calon laki-laki
usianya belum mencapai 19 tahun. Oleh karena itu Orang tua dari Pihak laki-laki
mengajukan permohonan dispensasi kawin agar dapat dilangsungkannya
perkawinan. Dalam Permohonan tersebut Majelis Hakim mengabulkan
permohonan Dispensasi pemohon dengan dasar pertimbangan sebagaimana yang
telah ditentukan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan dalam hal penyimpangan pada
Pasal 7 ayat (1) dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Terkait dengan
uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam karya tulis
ilmiah berbentuk skripsi dengan judul AKIBAT HUKUM DISPENSASI
PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH
UMUR (Studi Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc). Permasalahan yang
dibahas adalah Apa akibat hukum dari penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc
bagi para pihak; Kedua adalah Apa dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan
penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc.Tujuan Penelitian skripsi ini adalah
untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum yang timbul dari Penetapan Nomor
01/Pdt.P/2012/PA.Pkc serta hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menetapkan penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc. Metode penelitian
meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah
Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach)dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan
menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu terdiri
dari pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan perkawinan, tata
cara perkawinan, tata cara pencatatan perkawinan. Kemudian yang kedua yakni
mengenai pengertian dispensasi perkawinan, batas usia kawin menurut undangundang
perkawinan, prosedur pengajuan dispensasi perkawinan, akibat hukum
perkawinan yang tidak mendapat dispensasi yang dikutip oleh penulis dari dari
beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia,
serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai akibat hukum adanya
penetapan nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc terhadap para pihak dilihat dari perspektif hukum dan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan
nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah perkawinan anak dibawah
umur yang telah mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama pada
penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PA.Pkc yaitu dapat melangsungkan Perkawinan
yang telah sesuai dengan Undang-Undang perkawinan dengan memenuhi Pasal 7
dan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dan Perkawinan tersebut dinyatakan sah
baik dalam hukum agama dan Hukum Negara dan mempunyai Kepastian Hukum.
Para Pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut dapat dianggap dewasa dan
dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Dan Para pihak siap dengan akibat
hukum dari perkawinan tersebut yaitu timbul hubungan hukum antara suami
isteri, orang tua dan anak-anak serta harta benda yang ada dalam perkawinan
tersebut.Penulis tidak setuju dengan dasar Pertimbangan Hakim dalam
mengabulkan permohonan pemohon dalam menetapkan Penetapan No
01/Pdt.P/2012/PA.Pkc yaitu Perkawinan dapat dinyatakan sah apabila telah
memenuhi pasal 7 Undang-Undang perkawinan dan apabila terjadi penyimpangan
pada Pasal 7 ayat (1) maka dapat dimintakan dispensasi kepada pengadilan
Agama atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam menetapkan penetapan nomor
01/Pdt.P/2012/PA.Pkc juga merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan
Agama Pangkan Kerinci. Majelis Hakim dalam Pertimbangannya demi
kemaslahatan dan kemudharatan, apabila tidak ditetapkan maka akan terjadi
perkawinan siri yang tidak mempunyai kepatian hukum yang jelas dan
mempunyai akibat hukum yang merugikan pihak wanita atau merugikan hak-hak
anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Majelis Hakim juga dalam
Pertimbangannya para pihak telah setuju dan siap untuk melangsungkan
perkawinannya dengan segala koensekuensinya. Menurut penulis dengan Adanya
penetapan tersebut menjadi celah Adanya Perkawinan dibawah Umur meskipun
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang-Undang perkawinan telah memberikan
kelonggaran untuk meminta dispensasi kawin seharusnya majelis hakim dalam
pertimbangannya tidak mengabulkan permohonan pemohon karena dalam hal
tersebut belum ada alasan darurat yang dapat dipertimbangkan untuk dapat
dikabulkannya permohonan dispensasi tersebut. Akan tetapi, hal yang benar-benar
harus diperhatikan adalah bahwa dispensasi seharusnya hanya diberikan bilamana
penyimpangan tersebut sudah terlanjur dilakukan, seperti perkawinan antara
pasangan yang dimana pihak perempuan sudah mengadung diluar nikah. Maka
saat itulah pengadilan berwenang memberikan dispensasi karena pertimbangan
manfaat dan mudharat yaitu bila perempuan tidak dinikahkan maka akan semakin
buruk. | en_US |