Show simple item record

dc.contributor.advisorAnwar
dc.contributor.advisorRohman, Hermanto
dc.contributor.authorRahmalia, Rose Diana
dc.date.accessioned2017-11-27T06:38:04Z
dc.date.available2017-11-27T06:38:04Z
dc.date.issued2017-11-27
dc.identifier.nimNIM120910201081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83366
dc.description.abstractPada tahun 2015 sebanyak 2 persen yaitu 2,79 triliun rupiah dari CHT yang diterima pemerintah pusat dibagihasilkan kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau. Menurut PMK Nomor 135/PMK.07/2015 provinsi Jawa Timur merupakan penerima DBH CHT terbanyak, dan Kabupaten Jember merupakan penerima DBH CHT terbanyak ke-tiga se Kabupaten/Kota di Jawa Timur. DBH CHT tersebut digunakan untuk salah satu program yakni peningkatan kualitas bahan baku sesuai dengan PMK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang perubahan atas PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jika tujuan kebijakan pada prinsipnya adalah melakukan intervensi, oleh karena itu implementasi kebijakan sebenenrnya adalah tindakan (action) intervensi itu sendiri. DBH CHT yang diterima Kabupaten Jember dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pada tingkat petani penghasil tembakau yang membutuhkan pembinaan dan bimbingan petani, transfer teknologi dan pengawalan teknologi ditingkat petani agar dapat menghasilkan bahan baku yang diharapkan. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi penggunaan DBH CHT di Kabupaten Jember tahun 2015. Format penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan format deskriptif. Metode analisis data yang digunakan berdasarkan analisis model implementasi yang dikembangkan van Meter dan van Horn. Penarikan kesimpulan didasarkan pada data-data yang telah dianalisis dan kemudian dilakukan secara deduktif karena menarik kesimpulan yang berdasarkan hal-hal yang umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kurangnya sumberdaya manusia pada sebagian UPTD untuk melaksanakan program mengakibatkan implementasi kurang berjalan maksimal. Komunikasi yang terjalin antara Dinas dan UPTD juga kurang baik, sehinnga transfer informasi antara UPTD dengan petani menjadi kurang jelas (pada UPTD yang kekurangan sumber daya). Walaupun capaian dari pembimbingan dan pembinaan petani serta transfer teknologi dan pengawalan teknologi telah tersalurkan pada 160 kelompok tani dari total 327 kelompok tani, akan tetapi jika dilihat dari variasi bantuan DBH CHT, peneliti menemukan dilapangan bahwa bantuan DBH CHT tersebut kurang variatif. Masih terdapat kebutuhan para petani yang belum teratasi salah satunya bantuan DBH CHT untuk fasilitasi Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120910201081;
dc.subjectImplementasi Kebijakanen_US
dc.subjectCukai Tembakauen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Penggunaandana Bagi Hasil Cukai Tembakau Untuk Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku Di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record