dc.description.abstract | Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara hukum atau Rechstaat yang berbentuk republik. Sebagai negara hukum, Indonesia dalam melaksanakan pemerintahaanya berdasar keapada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia dibagi menadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dibagi lagi menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Desa/Kelurahan sebagai satuan pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa memiliki kewenangan untuk manjalankan pemerintahannya sendiri yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan desa memiliki pengaruh yang kuat, sebagai rekan kerja dan pengawas Pmerintah Desa yang dipilih langsung secara demokratis oleh masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksankan tugas dan sebagai fngsi pengawsan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peratuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun dalam implementasinya masih Badan Permusyawaratan Desa belum menjalankan tugasnya dengan baik.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintah Desa? 2) Bagaimana peran masyarakat desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa?
Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum skripsi ini adalah memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan Sebagai upaya untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang Penulis peroleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember serta sebagai sumbangan pemikiran ilmiah di bidang ilmu hukum yang diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum, dan masyarakat umum. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah mengetahui dan memahami fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintahan Desa serta peran Masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini pada dasarnya merupakan cara menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum dan pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah penilitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif seringkali hukum dokonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-Undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum merupakan proses menemukan jawaban dari pertanyaan yang dihadapi. Metodre analisa bahan dengan menggunakan cara berfikir deduktif, yaitu cara mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat khusus.
Berdasarkan rumusan masalah di atas, permasalahan yang dibahas adalah (1) mengenai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, diuraikan mengenai bentuk dan macam pengwasan dalam sistem Pemerintahan Desa, selain itu juga menguraikan mengenai macam-macam pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa. (2) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diuraikan terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta uraian tentang bentuk pasrtisipasi masyarakat dalam Pemerintahan Desa.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasann dapat ditarik kesimpulan bahwa (1) Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan masih ditemukan berbagai kekurangan. Hal tersebut dikarenakan masih rendahnya pemahaman terkair penyelenggaraan pemerintahan desa serta masih rendahnya honor yang diterima oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih rendah, hal tersebut dikarenakan kurang dilibatkan secara langsung dalam pemerintahan, selain itu masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam Pemerintahan Desa. Tidak adanya komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat, kurang sejahteranya masyarakat, rendahnya pendidikan hingga dengan tidak diberdayakannya masyarakat.
Saran yang dapat diberikan sesuai dengan pembahasan dan kesimpulan di atas adalah (1) Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu ditingkatkan lagi terutama terklait pemahaman dan pengetahuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selain itu, menambah jumlah honor dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang disesuaikan dengan kemampuan desa untuk lebih menyejahterakan anggota Badan Permusyawaratan Desa dan dapat fokus bekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam segi pengawasan tentunya berpengaruh pada pembangunan dan kemajuan desa. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat perlu adanya sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat terkait hak dan kewajibannya dalam Pemerintahan Desa, melibatkan secara langsung masyarakat dalam setiap membuat kebijakan dan pembangunan desa, serta membangun komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat. | en_US |