dc.description.abstract | Koperasi merupakan organisasi yang didambakan oleh negara Indonesia,
karena koperasi diharapkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi yang adil
dan merata sesuai dengan harapan UUD 1945. Usaha koperasi untuk melayani
kebutuhan masyarakat diharapkan nantinya sebagai lembaga yang diminati oleh
masyarakat luas. Hal ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri dan lembaga
koperasi yang transparan dalam memberikan kredit. Pemberian kredit akan
melahirkan perjanjian kredit dan perjanjian jaminan. Koperasi Simpan Pinjam
Buana Indah Jember memberikan kredit kepada anggotanya menggunakan Surat
Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Fidusia berupa benda bergerak. Pengikatan
jaminan tidak seperti yang diharapkan karena tidak didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah : pertama, apa
kewenangan koperasi dalam menjual jaminan benda bergerak sebagai jaminan
hutang secara fidusia?. Kedua, apa akibat hukum penjualan jaminan benda
bergerak dengan perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia? dan ketiga, apa upaya yang dilakukan oleh debitor akibat
penjualan jaminan benda bergerak oleh koperasi jika terjadi kredit macet?.
Penulisan ini mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umun penulisan skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi
sebagian dari syarat-syarat serta tugas-tugas mencapai gelar Sarjana Hukum
sesuai dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus
yang hendak dicapai yaitu: pertama, untuk mengkaji dan menganalisa
kewenangan koperasi dalam menjual jaminan benda bergerak sebagai jaminan
hutang secara fidusia. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum
penjualan jaminan benda bergerak dengan perjanjian jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia oleh koperasi dan ketiga, untuk
mengkaji dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan oleh debitur akibat
penjualan jaminan benda bergerak oleh koperasi jika terjadi kredit macet.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal
research). Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
xii
undang-undang (statue approach), yaitu pendekatan dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu
pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian bahan hukum tersebut
dianilisa untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, koperasi tidak mempunyai
kewenangan didalam melakukan penjualan benda bergerak yang dijadikan sebagai
jaminan hutang dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia. Kedua, akibat hukum penjualan benda bergerak sebagai
jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah, karena benda jaminan
tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketiga, upaya yang dapat
dilakukan oleh debitor adalah dengan cara litigasi yaitu melalui Pengadilan
Negeri. Hal ini sebagaimana telah diatur didalam klausul PHF Pasal 18 yang
meyatakan mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih
tempat kediaman hukum (domisili) di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jembertercapai kesepakatan maka dapat melakukan pengajuan gugatan melalui
Pengadilan Negeri.
Saran penulis yaitu : Pertama, koperasi seharusnya lebih konsisten dalam
menggunakan benda jaminan fidusia dan penggunaan istilah dalam pemberian
kredit. Kedua, masyarakat khususnya anggota koperasi diharapkan lebih berhatihati
dan
pintar
ketika
harus
meminjam
uang,
agar
nantinya
tidak
merepotkan
atau
menambah kerugian yang akan ditimbulkan dikemudian hari. Ketiga, organ
pembentuk undang-undang seharusnya lebih konsisten dalam menetapkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keanggotaan koperasi.
Dinas Koperasi Jember seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan secara
terus menerus agar peraturan hukum senantiasa ditaati oleh organisasi koperasi. | en_US |