Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorOCHTORINA SUSANTI, DYAH
dc.contributor.authorPRAMESTI UTARI, TYAS
dc.date.accessioned2017-11-17T09:00:07Z
dc.date.available2017-11-17T09:00:07Z
dc.date.issued2017-11-17
dc.identifier.nimNIM 110710101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83296
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Seorang istri yang berpindah agama (murtad) pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar bagi suami untuk mengajukan perceraian namun dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena menjadi pemicu pertengkaran secara terus menerus berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. 2. Hak asuh anak apabila terjadi perceraian karena istri pindah agama (murtad) diputus berdasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan dapat diketahui bahwa baik bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap pemeliharaan anak meskipun telah bercerai. Orang tua yang diberi hak untuk memelihara anak, harus berupaya untuk memelihara anak dengan sebaikbaiknya. Pemeliharaan anak bukan hanya meliputi memberi nafkah lahir saja, tetapi juga meliputi nafkah batin seperti pendidikan formal dan pendidikan informal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK ASUH ANAK DALAM HAL TERJADINYA PERCERAIANen_US
dc.titleHAK ASUH ANAK DALAM HAL TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PERTENGKARAN TERUS MENERUSen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record