dc.description.abstract | Putusan Pengadilan Nomor 483/Pid.B/2016/PN.Lbp terdakwa Agus Salim
Lubis als Krp didakwa oleh penuntut umum telah melakukan tindak pidana
perjudian online. Dimana dalam perkara ini, terdakwa Agus Salim Lubis als Krp
didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2. Sebagaimana dakwaan yang telah diputuskan
kepada terdakwa Agus Salim, majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor
483/Pid.B/2016/PN.Lbp menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian sehingga memenuhi unsur
Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum. Perlu adanya
pemahaman yang mendasar mengenai perjudian umum (konvensional) dan
perjudian online. Karena kedua perbuatan tersebut walaupun memiliki sifat yang
sama yakni berjudi namun keduanya adalah perbuatan yang berbeda dan berdiri
sendri sebagaimana perjudian umum (konvensional) yang ditaur dalam Pasal 303
KUHP dan perjudian online yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang
ITE. Maka dari itu diperlukan suatu analisis yang mendasar dalam mengkaji
Putusan Pengadilan Nomor 483/Pid.B/2016/PN.Lbp sebagaimana menjadi dua
pokok rumusan masalah dalam penulisan ini yakni rumusan masalah yang petama
adalah. Apakah Surat dakwaan Penuntut Umum dalam putusan Nomor
483/Pid.B/2016/PN.Lbp sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sementara
rumusan masalah yang kedua adalah Apakah Pertimbangan Hakim Dalam
Putusan Nomor: 483/Pid.B/2016/PN.Lbp sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan.
Pada kajian yuridis ini, penulis bertujuan untuk menganalis kesesuaian
dakwaan penuntut umum dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus
Salim Lubis als Krp, sehingga dapat ditemukan seyogyanya apakah dalam
dakwaannya penuntut umum menggunakan Pasal 303 KUHP ataukah
menggunakan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE. Demikian juga tujuan kajian
dalam penulisan ini adalah menganalisis apakah pertimbangan hakim dalam
Putusan Pengadilan Nomor 483/Pid.B/2016/PN.Lbp sudah sesuai dengan faktafakta
yang ada pada persidangan.
Penullis menggunakan metode penelitian yang mencangkup empat aspek
yaitu tipe penelitian yuridis normative (legal research), dengan menggunakan
pendekatan masalah yang mencangkupi pada statue approach, dan juga conceptual
approach. Sehingga dalam metode ini perlu adanya sumber bahan hukum yang
meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder, sehingga dari ketiga aspek
tersebut penulis dalam menganalisis menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif Kesimpulan dan saran penulis terhadap Putusan pengadilan Negeri Lubuk
Pakam Nomor : 483/Pid.B/2016/PN.Lpb. ialah seharusnya penuntut umum agar
supaya lebih cermat dan teliti dalam menilai sebuah kasus sehingga dapat di
formulasikan pada surat dakwaan dengan pasal – pasal yang tepat demi
berlangsungnya berjalanya persidangan pada perkara ini, sebab perbuatan
terdakwa Agus Salim Lubis als Krp memang benar dapat didakwa dengan Pasal
303 KUHP yang mana pasal tersebut mengatur mengenai perjudian umum
(konvensional), namun bila melihat perbuatan terdakwa Agus Salim Lubis als Krp
yang melakukan perjudian tersebut dengan sistem online seharusnya penuntut
umum mengikut sertakan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang
ITE. Begitupula seharusnya Hakim dalam Putusan pengadilan Negeri Lubuk
Pakam Nomor : 483/Pid.B/2016/PN.Lpb. dapat lebih jeli dalam memutuskan
perkara persidangan dimana berdasarkan menurut pengalaman dan keadaan telah
dapat diterima sehingga mampu membuat pertimbangan pada Putusan pengadilan
Negeri Lubuk Pakam Nomor : 483/Pid.B/2016/PN.Lpb. dengan baik. Seharusnya
majelis hakim bisa lebih bijaksana untuk mengembalikan surat dakwaan kepada
penuntut umum supaya di perbaiki dengan mencantumkan Pasal 27 ayat 2 Jo.
Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang ITE dalam salah satu dakwaannya, sebab akan
menjadi arti yang berbeda bila suatu tindak pidana yang di atur oleh undang –
undang secara khusus di dakwakan dengan undang – undang yang mengatur
secara umum, karena hal ini akan melanggar ketentuan Azas Lex Specialis
Derogate Legi Generali. | en_US |