Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorNurizzulfi, Ayyun
dc.date.accessioned2017-11-16T04:04:01Z
dc.date.available2017-11-16T04:04:01Z
dc.date.issued2017-11-16
dc.identifier.nim130710101409
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83274
dc.description.abstractPT Pegadaian merupakan lembaga berbentuk badan hukum yang menangani masalah gadai. Gadai merupakan salah satu hak kebendaan yang diberikan oleh undang-undang yang sifatnya memberikan jaminan. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai 1160 KUHPerdata. Gadai adalah perjanjian antara kreditur dan debitur, dimana debitur menyerahkan suatu barang bergerak kepada kreditur untuk digunakan sebagai jaminan pelunasan utang apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa gadai merupakan perjanjian tambahan, sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang. Prestasi yang ada dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai adalah debitur berkewajiban menyerahkan sejumlah uang kepada kreditur yang kemudian digunakan untuk menebus barang yang dijadikan sebagai jaminan gadai. Debitur dikatakan wanprestasi, apabila ia tidak memenuhi prestasinya tersebut dan setelah diberikan somasi oleh kreditur.Debitur yang telah melakukan wanprestasi, maka menurut ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata timbullah hak kreditur untuk melelang barang gadai milik debitur, namun untuk dapat melakukan pelelangan,berdasarkan ketentuan Pasal 1156 ayat (2) KUHPerdata, kreditur diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Melihat ketentuan tersebut, Kantor PT Pegadaian Cabang Genteng selaku kreditur, tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur sebelum pelaksanaan lelang,sehingga dalam hal ini pihak debitur merasa dirugikan atas pelelangan tersebut. Kerugian yang diderita debitur adalah kerugian immateriil, karena cincin emas seberat 3,850yang dijadikan sebagai obyek gadai mengandung nilai sejarah yang cukup tinggi. Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik isu hukum dengan rumusan masalah yaitu Pertama, kapankah debitur dapat dinyatakan wanprestasi, Kedua, apakah akibat hukum apabila debitur wanprestasi, dan Ketiga, apa upaya yang bisa ditempuh oleh debitur setelah dilakukan pelelangan obyek gadai? Tujuan yang ingindicapai oleh penulis dari penelitian skripsi ini adalah, Pertama, untuk mengetahui debitur dapat dinyatakan wanprestasi, Kedua, untuk mengetahui akibat hukum debitur wanprestasi, dan Ketiga, untuk mengetahui upaya yang bisa ditempuh oleh debitur setelah dilakukan pelelangan obyek gadai. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Terdapat 2(dua) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini, yaituPendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang meliputi berbagai peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku pendapat para ahli, dan kamus hukum, serta bahan non hukum meliputi bahan-bahan yang berasal dari internet, seperti e-journal, bahan yang berasal dariwawancara dengan narasumber, serta bahan yang berasal dari beberapa materi perkuliahan yang disampaikan oleh para dosen, sedangkan analisis terhadap bahan hukum tersebut yakni menggunakan metode Deduktif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPELELANGAN OBYEK GADAIen_US
dc.subjectDEBITUR WANPRESTASIen_US
dc.subjectPT Pegadaianen_US
dc.titlePELELANGAN OBYEK GADAI SEBAGAI AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI (Studi Kasus Di Kantor PT Pegadaian Cabang Genteng)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record